SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Grand Design Budaya Korupsi

Oleh Fauzil Adhim

Ilustrasi: Pixabay

Kata korupsi kayanya udah gak asing lagi deh di telinga kita, ya gak sih? Satu kata yang kalau kita kaji memiliki banyak makna, banyak cerita di dalamnya, dan selalu menuai kontroversi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan, menurut Robert Klitgaard ialah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan beberapa tingkah laku pribadi. Ya, pada intinya sih suatu perbuatan penyelewengan, penyalahgunaan sesuatu atas dasar kepentingan atau keuntungan pribadi.

Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam buku Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan dalam 13 buah pasal Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi korupsi secara gamblang. Kemudian, di dalam pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk tindak pidana korupsi. Cukup banyak juga ya, gaes! Kayanya kalo dijabarkan di sini bakal memuat banyak halaman, deh.

Untungnya, Ketigapuluh bentuk tersebut lalu disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi (pemberian suap).

Di negara tercinta kita ini, tanah air subur dan makmur. Korupsi dikategorikan dalam bentuk extraordinary crime. Ya, biasa kita kenal dengan kejahatan luar biasa. Lho, kok bisa dikategorikan sebagai extraordinary crime? Padahal tidak melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengancam ketertiban dan stabilitas keamanan negara. Gini lho ya, memang tidak merugikan HAM dan mengancam stabilitas negara, tetapi keuangan dan kebutuhan negara yang akan menjadi ancaman.

Dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan, kualitas pendidikan menjadi rendah, bahkan demoralisasi perilaku manusia. Kualitas bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak tertangani. Kalo kaya gini, bisa mengancam kebutuhan negara di masa yang akan datang, ya. Waduh mengerikan.