Grand Design Budaya Korupsi
Oleh Fauzil Adhim
Kata “korupsi” kayanya udah gak asing lagi deh di telinga kita, ya gak sih? Satu
kata yang kalau kita kaji memiliki banyak makna, banyak cerita di dalamnya, dan selalu menuai
kontroversi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Korupsi
adalah penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Sedangkan, menurut Robert Klitgaard ialah
tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi sebuah jabatan negara
karena keuntungan status atau uang yang menyangkut pribadi (perorangan,
keluarga dekat, kelompok sendiri), atau melanggar aturan-aturan pelaksanaan
beberapa tingkah laku pribadi. Ya, pada intinya sih suatu perbuatan penyelewengan, penyalahgunaan
sesuatu atas dasar kepentingan atau keuntungan pribadi.
Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam
buku “Memahami untuk Membasmi: Buku Panduan untuk Memahami Tindak Pidana
Korupsi”, dijelaskan dalam 13 buah pasal Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjelaskan definisi
korupsi secara gamblang. Kemudian, di dalam pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk
tindak pidana korupsi. Cukup banyak juga ya, gaes! Kayanya kalo dijabarkan di sini bakal memuat banyak halaman, deh.
Untungnya,
Ketigapuluh bentuk tersebut lalu disederhanakan ke dalam tujuh kelompok besar,
yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan,
pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan
gratifikasi (pemberian suap).
Di negara
tercinta kita ini, tanah air subur dan makmur. Korupsi dikategorikan dalam bentuk extraordinary crime. Ya, biasa kita kenal dengan kejahatan luar biasa. Lho, kok
bisa dikategorikan sebagai extraordinary
crime? Padahal tidak melanggar dari Hak Asasi Manusia (HAM) serta mengancam
ketertiban dan stabilitas keamanan negara. Gini lho ya, memang tidak merugikan
HAM dan mengancam stabilitas negara, tetapi keuangan dan kebutuhan negara yang
akan menjadi ancaman.
Dikategorikan
sebagai kejahatan luar biasa karena korupsi bukan hanya kejahatan yang
merugikan uang negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan,
kualitas pendidikan menjadi rendah, bahkan demoralisasi perilaku manusia. Kualitas
bangunan menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, serta kemiskinan tidak
tertangani. Kalo kaya gini, bisa mengancam kebutuhan negara di masa yang akan
datang, ya. Waduh mengerikan.