SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

YLBHI Kecam Kepolisian yang Bertindak Represif kepada Warga Wadas Purworejo

 

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) keluarkan siaran pers. (Dok. YLBHI)

Jawa Tengah, Supermedia – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan represif dari aparat kepolisian. Sebanyak 40 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo ditangkap oleh polisi secara sewenang-wenang, Selasa (08/02). Warga tersebut menolak pembukaan lahan pertambangan andesit yang menjadi bagian dari pembangunan Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo.

Julian Duwi Prasetia, Divisi Advokasi LBH Yogyakarta mengatakan bahwa ia belum diberikan akses oleh kepolisian untuk masuk ke dalam. Julian tidak mengetahui apa pertimbangan kepolisian tidak memperbolehkan advokasi untuk Warga Wadas yang ditangkap.

“Padahal akses bantuan hukum itu kan dijamin, bahkan sebelum ada panggilan ketika dia dimintai keterangan maka harusnya ditanya dulu apakah dia mau ditemenin hukum atau tidak,” terang Julian kepada Supermedia melalui WhatsApp, (08/02).

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan siaran pers atas peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo.

“Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut:

1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara disweeping.

Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah warga.

2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.

Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).

3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak ada kekerasan adalah pembohongan publik.

Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik. Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih panjang daripada kekerasan scara fisik.

4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.

Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum, Undang-undang Advokat, dan KUHAP.”

Zainal Arifin, Kabid Advokasi YLBHI mengecam keras tindakan represif aparatur kepolisian. "Dari fakta di lapangan kami menyatakan sikap mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas, menolak pengukuran di Desa Wadas, menolak penambangan quarry di Desa Wadas untuk pembangunan Bendungan Bener, dan mengecam tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polres Purworejo," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).

Dilihat dari pantauan Supermedia, Selasa (8/2/2022), pukul 20.59 WIB, #WadasMelawan berada di puncak tren di Indonesia. Ada 64,100  tweet yang menggunakan tagar WadasMelawan ini.

Akun @Wadas_Melawan memberikan cuitan video aparatur kepolisian yang mencoba merangsak masuk ke rumah ibadah.

Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid.

#WadasMelawan #WadasTolakTambang #Wadas_Melawan #WadasOraDidol #StopAparatMasukKeWadas #StopPengukuranDiWadas #BebaskanKawanKami

Sementara itu, Wakapolda Polda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji membatanah bahwa tidak ada kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, dalam proses pengukuran tanah untuk pembangunan bendungan Wadas.

"Sejak pagi tadi saya berada di lokasi tidak ada kericuhan sekecil apapun," tegas Abi, Selasa (08/02).

Julian Duwi Prasetia, Divisi Advokasi LBH Yogyakarta merespons bantahan dari Wakapolda Jateng. “Terkait statement bahwa tidak ada kericuhan mungkin nanti bisa dilihat ya. Biar publik yang menilai kalau itu yang dikatakan oleh Pak Wakapolda tentang tidak ada kericuhan, artinya ada penyempitan makna dari kericuhan itu sendiri,” tutup Julian kepada Supermedia, (08/02). (RR)