YLBHI Kecam Kepolisian yang Bertindak Represif kepada Warga Wadas Purworejo
![]() |
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) keluarkan siaran pers. (Dok. YLBHI) |
Jawa Tengah, Supermedia
– Yayasan Lembaga
Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindakan represif dari aparat
kepolisian. Sebanyak 40 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo ditangkap
oleh polisi secara sewenang-wenang, Selasa (08/02). Warga tersebut menolak
pembukaan lahan pertambangan andesit yang menjadi bagian dari pembangunan
Bendungan Bener di Kecamatan Bener, Purworejo.
Julian Duwi Prasetia, Divisi Advokasi LBH Yogyakarta
mengatakan bahwa ia belum diberikan akses oleh kepolisian untuk masuk ke dalam.
Julian tidak mengetahui apa pertimbangan kepolisian tidak memperbolehkan
advokasi untuk Warga Wadas yang ditangkap.
“Padahal akses bantuan hukum itu kan dijamin, bahkan sebelum
ada panggilan ketika dia dimintai keterangan maka harusnya ditanya dulu apakah
dia mau ditemenin hukum atau tidak,” terang Julian kepada Supermedia melalui
WhatsApp, (08/02).
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengeluarkan
siaran pers atas peristiwa yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo.
“Berkaitan update dan informasi yang didapat dilapangan, juga
berkaitan dengan pemberitaan berdasarkan klaim sepihak dari kepolisian dan
gubernur. YLBHI dan LBH Yogyakarta ingin menyampaikan pandangan berdasarkan
fakta-fakta sebagai berikut:
1. 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang dengan cara
disweeping.
Bahwa penangkapan terhadap sekitar 60 warga dilakukan oleh
kepolisian pada saat warga sedang melakukan istighosah (doa bersama). Warga
yang sedang melakukan istighosah tiba-tiba dikepung dan ditangkap. Tidak cukup
sampai disitu, Kepolisan juga melakukan sweeping dan penangkapan di rumah-rumah
warga.
2. Klaim kepolisian yang menyatakan bahwa warga yang
ditangkap dengan alasan membawa senjata tajam adalah penyesatan informasi.
Berdasarkan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang
menyatakan alasan penangkapan warga karena membawa sajam dan parang adalah
penyesatan informasi. Pada faktanya berdasarkan informasi dari warga, polisi
mengambil alat-alat tajam seperti arit, serta mengambil pisau yang sedang
digunakan oleh ibu-ibu untuk membuat besek (anyaman bambu).
3. Klaim Gubernur Jateng, Ganjar yang menyatakan bahwa tidak
ada kekerasan adalah pembohongan publik.
Bahwa pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo di
beberap media yang menyatakan tidak ada kekerasandan keberadaan kepolisian
untuk melakukan pengamanan dan menjaga kondusifitas adalah pembohongan publik.
Pada faktanya pengerahan ribuan anggota kepolisian masuk ke wadas merupakan
bentuk intimidasi serta kekerasan secara psikis yang dapat berakibat lebih
panjang daripada kekerasan scara fisik.
4. Pengacara Publik LBH Yogyakarta dihalang-halangi dan
mendapatkan pengusiran pada saat melakukan pendampingan hukum di Polsek Bener.
Bahwa pihak kepolisian melakukan intimidasi dan menghalang-halangi
tugas Pengacara Publik LBH Yogyakarta yang akan memberikan bantuan hukum
terhadap warga yang ditangkap. Pihak kepolisian beralasan bahwa pendampingan
hukum tidak bisa dilakukan karena sedang dilakukan proses interogasi dan
berdalih ada satu orang terpapar covid-19. Namun ketika ditanya terkait
informasi lebih lanjut, Kepolisian justru melakukan intimidasi dan pengusiran
terhadap Pengacara Publik LBH Yogyakarta. Selain itu di lapangan juga didapati
kekerasan secara fisik yang dialami oleh pengacara LBH Yogyakarta yang
mendapatkan penganiayaan berupa pukulan beberapa kali. Tindakan tersebut jelas
melanggar Pasal 28 d ayat 1 UUD 1945, Undang-undang Bantuan Hukum,
Undang-undang Advokat, dan KUHAP.”
Zainal Arifin, Kabid Advokasi YLBHI mengecam keras tindakan
represif aparatur kepolisian. "Dari fakta di lapangan kami menyatakan
sikap mengecam keras polisi masuk kampung dan mengintimidasi warga Desa Wadas,
menolak pengukuran di Desa Wadas, menolak penambangan quarry di Desa Wadas
untuk pembangunan Bendungan Bener, dan mengecam tindakan penangkapan
sewenang-wenang terhadap warga Wadas yang dilakukan oleh Polres
Purworejo," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (8/2).
Dilihat dari pantauan Supermedia, Selasa (8/2/2022), pukul
20.59 WIB, #WadasMelawan berada di puncak tren di Indonesia. Ada 64,100 tweet yang menggunakan tagar WadasMelawan ini.
Akun @Wadas_Melawan memberikan cuitan video aparatur
kepolisian yang mencoba merangsak masuk ke rumah ibadah.
Suasana tadi ketika
aparat kepolisian menyerbu warga wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di
masjid.
#WadasMelawan
#WadasTolakTambang #Wadas_Melawan #WadasOraDidol #StopAparatMasukKeWadas
#StopPengukuranDiWadas #BebaskanKawanKami
Suasana tadi ketika aparat kepolisian menyerbu warga wadas yang sedang mujahadah dan beribadah di masjid.#WadasMelawan #WadasTolakTambang #Wadas_Melawan #WadasOraDidol #StopAparatMasukKeWadas #StopPengukuranDiWadas #BebaskanKawanKami pic.twitter.com/ETnlkDzw2K
— Wadas Melawan (@Wadas_Melawan) February 8, 2022
Sementara itu, Wakapolda Polda Jateng Brigjen Pol Abiyoso
Seno Aji membatanah bahwa tidak ada kericuhan di Desa Wadas, Kecamatan Bener,
Purworejo, dalam proses pengukuran tanah untuk pembangunan bendungan Wadas.
"Sejak pagi tadi saya berada di lokasi tidak ada
kericuhan sekecil apapun," tegas Abi, Selasa (08/02).
Julian Duwi Prasetia, Divisi Advokasi LBH Yogyakarta
merespons bantahan dari Wakapolda Jateng. “Terkait statement bahwa tidak ada
kericuhan mungkin nanti bisa dilihat ya. Biar publik yang menilai kalau itu yang
dikatakan oleh Pak Wakapolda tentang tidak ada kericuhan, artinya ada penyempitan
makna dari kericuhan itu sendiri,” tutup Julian kepada Supermedia, (08/02). (RR)