SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Tentang Maklumat Kapolri terhadap FPI, Bagaimana Sikap Jurnalis dan Media?

 

Foto: penulis

Media Massa atau Pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan untuk mengistilahkan jenis media, yang secara khusus, didesain untuk menyentuh masyarakat yang sangat luas dalam hal penyebaran informasi. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering disingkat media. Sedangkan, arti dari media itu sendiri adalah alat atau sarana yang digunakan untuk menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak.

Posisi serta fungsi media atau pers sangat berdampak terhadap kehidupan manusia. Sebab, dengan keberadaan media atau pers yang memberikan manfaat dan pengaruh luar biasa bagi khalayak atau masyarakat. Media yang memberikan kebebasan masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi rupanya menjadikan mereka dapat secara mudah berkomunikasi dan berinteraksi secara sosial.

Kendati demikian, nampaknya tugas jurnalis dan media yang memiliki tugas utama untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kini mengalami dilema. Dilema yang dirasakan adalah ketika Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) mengeluarkan maklumat pada tanggal 1 Januari 2021 tentang “Larangan Kegiatan, Pengunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Dilema yang dirasakan adalah ketika ada pasal di dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dianggap mengancam tugas jurnalis dan media, adapun pasal tersebut adalah pasal (2d) yang berbunyi “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Maklumat Kapolri No. 1/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Pengunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Meskipun Kapolri beralasan maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI ini, Komunitas Pers mengatakan dan menanggapi bahwa Maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media yang—karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI menjadi terbatas. Padahal, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Sikap Jurnalis dan Media

Setelah dikeluarkannya Maklumat Kapolri soal FPI, yang terdapat pasal yang dianggap mengancam jurnalis dan media nampaknya mendapatkan titik terang setelah Ketua Dewan Pers Indonesia, yakni Muhammad Nuh, mengatakan bahwa media massa, baik cetak, online, radio, dan televisi tetap diperbolehkan dan memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Selain itu, Mabes Polri sudah membantah bahwa Maklumat Kapolri terkait larangan menyebarluaskan konten terkait FPI bukan untuk menghilangkan kebebasan pers dan berekspresi yang dilakukan masyarakat. Pernyataan ini diperkuat oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, yang menjelaskan bahwa dalam poin (d) tersebut selama tidak mengandung berita bohong, yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas ataupun provokatif, mengadu domba ataupun perpecahan, serta SARA itu tidak masalah. Tetapi, kalau mengandung itu semua tidak diperbolehkan, apalagi nanti mengakses, atau mengupload, atau menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak pidananya. Melanggar UU ITE, misalnya, itu tidak diperbolehkan.

Secara jelas akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang muncul setelah Maklumat Kapolri dikeluarkan telah terjawab. Maka dari itu, kini tinggal Jurnalis dan Media menjalankan tugas nya secara baik terutama dalam menerapkan aturan yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang menjelaskan bahwa Wartawan Indonesia harus mempunyai kewajiban bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Maka dengan ini, penulis menganggap bahwa kebebasan pers harus terus ditegakkan. Kebebasan jurnalis dan media dalam menyebarkan informasi merupakan prinsip yang harus terus dipegang teguh. Mengenai maklumat Kapolri tentang FPI, seorang jurnalis dan media haruslah bijak dan pandai dalam menuangkan informasi-informasi yang nantinya akan menjadi konsumsi publik. Maka dari itu, norma-norma serta Kode Etik Jurnalistik haruslah menjadi haluan dalam setiap pemberian informasi dari jurnalis kepada masyarakat.


Penulis    : Shinyo (Mahasiswa KPI FAI UMJ, Ketua Umum PD IPM Kota Depok dan Anggota Bid.Organisasi PW IPM JABAR)