Tentang Maklumat Kapolri terhadap FPI, Bagaimana Sikap Jurnalis dan Media?
![]() |
Foto: penulis |
Media Massa atau Pers adalah
suatu istilah yang mulai digunakan untuk mengistilahkan jenis media, yang secara
khusus, didesain untuk menyentuh masyarakat yang sangat luas dalam hal
penyebaran informasi. Dalam pembicaraan sehari-hari, istilah ini sering
disingkat media. Sedangkan, arti dari media itu sendiri adalah alat atau sarana yang digunakan untuk
menyampaikan pesan dari komunikator kepada khalayak.
Posisi serta fungsi media atau pers sangat
berdampak terhadap kehidupan manusia. Sebab, dengan keberadaan media atau pers yang memberikan manfaat dan pengaruh luar biasa bagi khalayak atau masyarakat. Media yang
memberikan kebebasan masyarakat untuk memperoleh dan mengakses informasi
rupanya menjadikan mereka dapat secara mudah berkomunikasi dan
berinteraksi secara sosial.
Kendati demikian, nampaknya tugas jurnalis dan
media yang memiliki tugas utama untuk mencari dan menyebarluaskan informasi
kini mengalami dilema. Dilema yang dirasakan adalah ketika Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia (KAPOLRI) mengeluarkan maklumat pada tanggal 1 Januari
2021 tentang “Larangan Kegiatan,
Pengunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam
(FPI).
Dilema yang dirasakan adalah ketika ada pasal
di dalam Maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri dianggap mengancam tugas
jurnalis dan media, adapun pasal tersebut adalah pasal (2d) yang berbunyi “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan
menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
![]() |
Maklumat Kapolri No. 1/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Pengunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. |
Meskipun Kapolri beralasan maklumat tersebut untuk memberikan perlindungan
dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan
bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta
penghentian kegiatan FPI ini, Komunitas Pers mengatakan dan menanggapi bahwa
Maklumat tersebut mengancam tugas jurnalis dan media yang—karena profesinya
melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal
FPI menjadi terbatas. Padahal, hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur
dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sikap Jurnalis dan Media
Setelah
dikeluarkannya Maklumat Kapolri soal FPI, yang terdapat pasal yang dianggap
mengancam jurnalis dan media nampaknya mendapatkan titik terang setelah Ketua
Dewan Pers Indonesia, yakni Muhammad Nuh, mengatakan bahwa media massa, baik
cetak, online, radio, dan televisi tetap diperbolehkan dan memiliki hak untuk
memberitakan terkait FPI sesuai dengan yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik
(KEJ).
Selain itu, Mabes Polri sudah membantah bahwa Maklumat Kapolri
terkait larangan menyebarluaskan konten terkait FPI bukan untuk menghilangkan
kebebasan pers dan berekspresi yang dilakukan masyarakat. Pernyataan ini
diperkuat oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, yang
menjelaskan bahwa dalam poin (d) tersebut selama tidak mengandung berita
bohong, yang berpotensi terjadinya gangguan Kamtibmas ataupun provokatif,
mengadu domba ataupun perpecahan, serta SARA itu tidak masalah. Tetapi, kalau
mengandung itu semua tidak diperbolehkan, apalagi nanti mengakses, atau
mengupload, atau menyebarkan kembali yang dilarang maupun yang ada tindak
pidananya. Melanggar UU ITE, misalnya, itu tidak diperbolehkan.
Secara jelas akhirnya pertanyaan-pertanyaan yang muncul
setelah Maklumat Kapolri dikeluarkan telah terjawab. Maka dari itu, kini
tinggal Jurnalis dan Media menjalankan tugas nya secara baik terutama dalam
menerapkan aturan yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik terutama pasal 1 yang
menjelaskan bahwa Wartawan Indonesia harus mempunyai kewajiban bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Maka
dengan ini, penulis menganggap bahwa kebebasan pers harus terus ditegakkan. Kebebasan jurnalis dan media dalam menyebarkan informasi merupakan prinsip yang
harus terus dipegang teguh. Mengenai maklumat Kapolri tentang FPI, seorang jurnalis
dan media haruslah bijak dan pandai dalam menuangkan informasi-informasi yang
nantinya akan menjadi konsumsi publik. Maka dari itu, norma-norma serta Kode
Etik Jurnalistik haruslah menjadi haluan dalam setiap pemberian informasi dari
jurnalis kepada masyarakat.
Penulis : Shinyo (Mahasiswa KPI FAI UMJ, Ketua Umum PD IPM Kota Depok dan Anggota Bid.Organisasi PW IPM JABAR)