PROGRAM MB-KM, SALAH SATU KIRAB KEMENDIKBUDRISTEK DALAM MEREDAM KEMEROSOTAN PENDIDIKAN PASCA PANDEMI
Rabu, 15 Juni 2022
Penulis: Adiba Nurul Hafidzah
(Dok. Pixabay)
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tujuan utama dari pendidikan adalah untuk
mengembangkan potensi siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan diharapkan dapat memberikan perubahan yang positif dan mampu
membentuk generasi yang berkualitas dan kompeten.
Dunia pendidikan telah melewati beberapa macam tantangan akibat wabah
pandemi Covid 19. Social distance merupakan pilihan berat dalam menerapkan
pencegahan penyebaran virus ini yang kita kenal adalah kebijakan pemberlakuan
PSBB-PPKM, Terhitung sejak keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam
masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) per tanggal 24 Maret
2020 yang mengharuskan kita harus melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara
daring. Masalah pendidikan di Indonesia saat ini bermunculan karena perubahan-perubahan yang terjadi khususnya di era pandemic beberapa waktu yang lalu.
permasalahan pendidikan di Indonesia saat ini tidak boleh mempengaruhi kualitas
pendidikan di Indonesia. Berikut ini adalah masalah atau tantangan yang sedang
dihadapi oleh pendidikan di Indonesia.
1. Learning Loss
Learning loss yang bisa diartikan sebagai surutnya kompetensi peserta didik
yang sangat mungkin terjadi pada pembelajaran yang seharusnya dilaksanakan di
kelas berubah menjadi di rumah.
Kualitas pendidikan Indonesia dinilai masih terlampau jauh dari kata
memuaskan bahkan dari sebelum wabah corona melanda. Posisi Indonesia dalam
asesmen global Program for International Students Assessment (PISA) tahun
2018 menempati peringkat 7 terbawah dari hampir 80 negara.
2. Bahan Belajar Mengajar Yang Masih Minimum
Minimnya bahan belajar mengajar juga masih menjadi masalah yang cukup
serius dalam pendidikan di tanah air kita. Guna memperkokoh kualitas belajar
peserta didik seharusnya pelajar dapat dengan mudah memperoleh referensi pembelajaran dalam bentuk buku pelajaran atau lembar latihan soal maupun
pelatihan softskill penunjang yang dibutuhkan. Adanya pandemi menghambat
hal tersebut karena mereka diharuskan menetap di rumah dan terkadang tidak
adanya perpustakaan atau bahan referensi bahkan pelatihan softskill gratis juga
dapat menghambat proses pembelajaran peserta didik. Bantuan seharusnya
dialokasikan berupa perlengkapan belajar dan bahan ajar diberikan lebih banyak
ke wilayah-wilayah yang minim bahan ajar.
3. Ketersediaan Dana Pendidikan Yang Terbatas
Pemerintah telah berupaya membuat rencana pendidikan gratis dan program
Wajib Belajar selama dua belas Tahun yang bertujuan mengatasi hal itu. Akan
tetapi, permasalahan pendidikan di Indonesia yang menyangkut soal dana
ternyata tidak bisa teratasi semudah itu.
Tidak hanya itu saja, bagi kalangan yang mengalami ekonomi menengah ke
bawah, mereka tentu akan lebih memilih bekerja sekadar memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari yang semakin tinggi daripada harus meneruskan
pendidikannya.
Pada kenyataannya Pandemi Covid-19 sedikit banyaknya telah memberikan
cerminan atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan melalui bantuan
teknologi. Namun, teknologi tetap tidak dapat menggantikan tenaga pendidik, dosen,
dan interaksi belajar antara peserta didik dan tenaga pendidik sebab edukasi bukan
hanya sekedar memperoleh pengetahuan tetapi juga tentang nilai, kerja sama, serta
kompetensi. Situasi pandemi ini menjadi tantangan tersendiri bagi kreativitas setiap
individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan dunia pendidikan.
Dalam rangka menyiapkan mahasiswa yang akan segera menghadapi
perubahan sosial, budaya, dunia kerja dan kemajuan teknologi yang pesat,
kompetensi peserta didik harus disiapkan untuk lebih kompeten dengan kebutuhan
zaman. Link and match tidak hanya dengan dunia perindustrian maupun dunia kerja,
namun juga dengan masa depan yang berubah dengan sangat cepat. Perguruan
Tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang
inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan selalu relevan.
Maka dari itu pemerintah mulai melaksanakan program MB-KM (Merdeka
Belajar Kampus Merdeka) yang merupakan terobosan dari Kemendikbudristek guna
menciptakan sumber daya manusia (SDM) unggul dan kompeten melalui kebijakan yang memperkokoh peran seluruh insan pendidikan yang telah dilakukan melalui
berbagai macam upaya di masa pandemi ini demi perbaikan dimulai melalui
perubahan paradigma belajar, peluncuran kampus merdeka sampai ke program
sekolah penggerak. Transformasi khususnya di era pasca pandemic yang dilakukan
demi meningkatkan kualitas dan kompetensi pendidikan tersebut selama ini memiliki
berbagai macam tantangan dan pengalaman dari berbagai aspek yang terkait dengan
pendidikan.
MB-KM merupakan kebijakan mendikbudristek, yang bertujuan mendorong
mahasiswa untuk menguasai berbagai bidang keilmuan yang berguna untuk
memasuki dunia kerja nantinya. MB-KM memberikan kesempatan bagi para
mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan MB-KM
ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban
belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1)
mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi
sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam
program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya
mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.
Pembelajaran dalam MB-KM memberikan tantangan dan kesempatan untuk
pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta
mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui
kenyataan dengan dinamika lapangan seperti kriteria kemampuan, permasalahan riil,
interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, goals dan
pencapaiannya. Berikut beberapa manfaat mengikuti program MB-KM yaitu :
1. Memperluas networking dan pengalaman belajar di luar program studi maupun
universitas.
2. Kesempatan belajar secara langsung dengan praktisi yang berkompeten di
bidangnya.
3. Eksplorasi pengetahuan dan penerapan (implementasi) kemampuan di industri kerja atau lingkungan bermasyarakat
4. Kegiatan kerja praktik dan lapangan akan dikonversi menjadi SKS.
Berbagai bentuk kegiatan pembelajaran di luar bangku perkuliahan, di
antaranya melakukan praktik magang/kerja langsung di Industri atau tempat kerja
lainnya, menjalankan project pengabdian terhadap masyarakat di desa terpencil, mengajar di satuan pendidikan, mengikuti program pertukaran mahasiswa,
melaksanakan penelitian ilmiah, melakukan kegiatan kewirausahaan, membuat studi/
proyek independen, dan mengikuti program kemanusiaan.
Kebijakan MB-KM diharapkan dapat menjadi jawaban atas tuntutan tersebut
transformasi Pendidikan khususnya di era pandemi. MB-KM merupakan wujud
pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur
belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.