Tingkatkan Layanan Pendidikan ABK di SD Inklusi, PTUPT UMJ Teken MoU dengan UNUKASE
Cirendeu, Supermedia - Dr.Suharsiwi, M.Pd. Ketua Peneliti Terapan Unggulan
Perguruan Tinggi (PTUPT) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) menerima
undangan kunjungan ke Banjarmasin untuk menindaklanjuti penandatanganan Memorandum of Understading (MoU) Universitas
Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dengan Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan
Selatan (UNUKASE).
Pada 08 Oktober 2021, UMJ melakukan kesepakatan MoU
dengan UNUKASE dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk
meningkatkan kualitas sumber daya dan kelembagaan. Kemudian, dilanjutkan dengan
penandatanganan MoU Lembaga Penelitian dan Pengembangan kepada Masyarakat
(LPPM) UMJ dengan LPPM UNUKASE.
Dalam kunjungannya dari Kamis 25 Agustus 2022 hingga Sabtu
27 Agustus 2022, Dr. Suharsiwi, M.Pd. berperan sebagai narasumber untuk sekolah
inklusi di wilayah Banjarmasin yang mendapatkan bantuan dalam koordinasi dan
konsolidasi oleh dosen dan mahasiswa UNUKASE dengan koordinator tim peneliti yaitu
Hj. Halimatus Sa’diah M.Pd. sebagai implementasi kerjasama pada skema hibah
PTUPT tahun ke-2 dari Kemendikbud Ristek.
Pada 26 Agustus 2022, Dr. Suharsiwi, M.Pd. Ketua
Peneliti Hibah PTUPT Tahun 2021-2023 Program Studi Pendidikan Guru Madrasah
Ibtidaiyah Fakultas Agama Islam (FAI) UMJ mewakili LPPM UMJ dalam lawatan
pertamanya ke Banjarmasin untuk bertemu secara tatap muka melakukan kegiatan “sharing
session” pada
dosen-dosen UNUKASE dengan tema : Pengajuan Hibah Pendanaan Simlitabmas
Kemendikbud Ristek, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan implementasi
kerjasama dan kontribusi pada skema hibah penelitian terapan unggulan perguruan
tinggi (PTUPT) ini berjudul “Implementasi Pengembangan Model Mari Tirukan
Berbasis WEB dan Aplikasi Android untuk Mengembangkan Keterampilan Sosial Anak
Berkebutuhan Khusus Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD)”.
Untuk mencapai tujuan dari implementasi kerjasama tersebut, Dr.Suharsiwi,M.Pd. bersama Tim PTUPT UMJ bertugas sebagai pihak pertama menyediakan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengembangan penelitian tersebut seperti output dari penelitian tahun 2021, yaitu produk media pembelajaran keterampilan sosial, aplikasi android, artikel internasional, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan juga luaran dari penelitian pada tahun 2022. Sedangkan, koordinator bersama tim PTUPT UNUKASE sebagai pihak kedua bertugas sebagai fasilitator penelitian bagi dosen dan mahasiswa UMJ, meliputi tempat untuk kunjungan ke sekolah mitra dan tempat untuk kegiatan pengabdian masyarakat.
Hasil Penelitian pada 10 (sepuluh) Sekolah Dasar Negeri (SDN) Inklusi di Banjarmasin yang telah dilakukan pengambilan data sebelumnya melalui Focus Group Discussion (FGD) online, penyebaran angket yang dilakukan UNUKASE, dan kunjungan bersama Dr. Suharsiwi, M.Pd dengan dosen dan mahasiswa UNUKASE di 4 (empat) SDN Inklusi menemukan bahwa perekrutan siswa berkebutuhan khusus di SDN Inklusi Banjarmasin diperoleh Sekolah berdasarkan informasi dari orangtua dan Pengetesan Intelligence Quotient (IQ) oleh Psikolog. Sebagian data juga peroleh diagnosa Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yang didapatkan dari Puskesmas dan Rumah Sakit. Berdasarkan informasi tersebut, Sekolah mengadakan layanan pendidikan khusus dengan menyediakan guru pendamping yang pembiayaannya dilakukan secara swadaya oleh orangtua.
Layanan ABK di sekolah dari empat SDN Inklusi yang didatangi, memperoleh
data fasilitas fisik yang masih dibilang terbatas, terutama terkait
ketersediaan media pembelajaran ABK di sekolah. Di 2 SDN Inklusi sudah memiliki ruang
belajar sederhana untuk ABK, namun di 2 SDN Inklusi lainnya ruang belajar untuk ABK hanya menggunakan fasilitas perpustakaan yang bahkan ketersediaan media belajarnya
juga masih terbatas.
Hasil ini dapat menjadi informasi bagi
seluruh stakeholder dalam peningkatan pada layanan Anak
Berkebutuhan Khusus, juga menjadi masukan bagi para peneliti untuk mengkaji
pada topik keakuratan pemeriksaan Anak Berkebutuhan Khusus dan juga terhadap
model layanan assessment agar memudahkan guru melakukan layanan intervensi bagi
mereka.
Seluruh pelaksaan kerjasama ini akan berlangsung
selama dua tahun terhitung sejak penandatanganan MoU dilakukan, dan
sewaktu-waktu dapat diperpanjang atas dasar kesepakatan dari kedua belah pihak.
Penulis : HH
Editor : SM