SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Manusia, Khamr dan Hukumnya Dalam Islam

Penulis: Muhammad Firman Hidayah (Mahasiswa KPI UMJ)

Foto : Duniahalal.com


Manusia merupakan makhluk yang berada di tempat paling tinggi rantai makanan, artinya manusia dapat mengkonsumsi apapun yang ada didunia ini. Dalam agama islam, manusia sudah memiliki aturan dalam mengonsumsi segala sesuatu yang ada didunia ini. Sehingga sudah semestinya seorang muslim dapat memahami dan menjalankan apa yang sudah diperintahkan dan dilarang oleh Allah SWT. Begitu juga dengan khamr yang sudah jelas ada hukumnya dalam agama Islam.

Pada mulanya, khamr adalah minuman keras yang terbuat dari anggur dan kurma yang sudah di fermentasikan. Bagi orang Arab, minum khamr sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging semenjak zaman Jahiliyah. Namun, khamr dilarang untuk dikonsumsi sebab memabukkan, maka berbagai macam konsumsi yang terbuat dari bahan apa saja asal itu memabukkan hukumnya sama dengan khamr, yaitu; haram untuk dikonsumsi.

Dari pengertian diatas, sudah jelas bahwa khamr bukan saja macam minuman, tetapi adalah suatu hal yang dapat memabukkan. Larangan mengonsumsi khmar ini diturunkan secara bertahap di dalam Al-Qur’an. Pada mulanya dikatakan bahwa dosanya lebih besar dari pada manfaatnya, kemudian orang yang sedang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat, dan yang terakhir dikatakan bahwa minum khamr itu adalah keji dan termasuk perbuatan syaiton.

۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ  ٢١٩

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” [Al Baqarah:219]

Dalam ayat ini, Allah mengatakan bahwa khamr memiliki dosa yang lebih besar daripada manfaatnya dan sudah banyak terjawab dari berbagai tulisan tentang berbagai macam konsumsi manusia yang dapat memabukkan, salah satunya adalah alkohol.

Alkohol sendiri ada beberapa jenis, antara lain adalah Etil alkohol (etanol), satu-satunya zat alkohol yang digunakan dalam minuman yang dihasilkan dari fermentasi padi-padian dan buah-buahan. Fermentasi adalah proses kimia dimana ragi mengolah bahan-bahan tertentu didalam bahan makanan dan memproduksi alkohol.

Mengetahui lebih jelas, alkohol memiliki manfaat bagi tubuh manusia dengan syarat tertentu dalam mengonsumsinya. Tetapi, alkohol memiliki dampak buruk lebih banyak daripada manfaatnya untuk dikonsumsi tubuh manusia. Tidak dijelaskan dalam Al-Qur’an bahwa alkohol haram hukumnya untuk dikonsumsi manusia. Namun, minuman yang terdapat kandungan alkohol dapat memabukkan manusia hingga menyebabkan kematian, ini yang kemudian dilarang oleh Allah SWT.

Salah satu peniliti alkohol yang terkenal, yaitu Stephen Braun, mengatakan bahwa alkohol dapat membuat tubuh merasa ringan dan pikiran menjadi tenang. Pada setengah jam pertama saat minum, seseorang akan mengalami efek gembira dan euphoria. Alkohol mereduksi kemampuan berfikir dan mengeluarkan sedikit dopamine, yang dapat membuat tubuh menjadi senang. Namun, kondisi ini tidaklah lama, maka dampak buruknya adalah perasaan depresif dan tertekan. Seseorang akan gegabah, tubuh akan oleng, tidak mampu berkonsentrasi dengan baik, dan pandangan akan memudar, seperti dikutip dalam Tirto.id pada artikelnya “Yang terjadi pada tubuh saat kondisi mabuk”

Pembuktian penelitian tersebut menyambung pada penurunan ayat tahap kedua larangan khamr oleh Allah SWT bahwa orang yang sedang mabuk tidak boleh mengerjakan sholat. Dengan pembuktian yang ada, ternyata dampak buruk dari khamr adalah tidak mampu berkonsentrasi dengan baik. Seperti pada zaman jahiliyah, orang-orang menganggap bahwa minum khamr tidak diharamkan, sehingga mereka tetap mengonsumsinya. Ketika waktu sholat maghrib, tampilah seorang muhajirin menjadi imam, lalu dalam sholat tersebut bacaannya banyak yang salah, karena tidak dapat berkonsentrasi dengan baik akibat dari mabuk setelah mengonsumsi khamr. Maka turunlah firman Allah yang lebih keras dari sebelumnya:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ  ٤٣

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk.” [An Nisa":43]

 

Kemudian pada zaman itu orang-orang masih tetap minum khamr, sehingga mereka mengerjakan shalat apabila sudah sadar dari mabuknya. Kemudia diturunkanlah ayat yang lebih tegas dari ayat yang terdahulu.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ  ٩١

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. 91.  Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [Al Ma"idah:90-91]

Pada akhir ayat ini terdapat kata perintah “berhentilah”. Ini menjelaskan bahwa khamr diharamkan bagi umat muslim untuk dikonsumsi. Dari ayat ini menjelaskan bahwa minum khamr adalah termasuk perbuatan syaitan, dan sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian lantaran meminum khamr akan menghalangi kamu mengingat Allah. Dengan demikian, permusuhan dan kebencian semakin meluas lantaran banyak manusia yang tidak menaati aturan Allah SWT.

Sungguh sudah berapa banyak kasus manusia yang melakukan kejahatan karna pengaruh alkohol dan sudah berapa banyak kasus mausia terjangkit penyakit hingga meninggal dunia hanya karna pengaruh alkohol. Dan yang paling mengerikan adalah sudah berapa banyak manusia yang lalai, lupa bahkan tidak pernah mengingat Allah karna pengaruh alkohol yang membuat manusia merasa gembira, tertawa, senang-senang akan hal duniawi.

Turunnya ayat secara bertahap sangat memberikan pelajaran bagi kita manusia untuk melihat dan mengkaji kembali bahwa semua yang diatur oleh Allah adalah sebuah kebenaran. Dari ketiga ayat tersebut, banyak bukti-bukti serta fakta yang terjadi pada manusia apabila melanggar aturan tersebut, yaitu banyak terjadi permusuhan dan perkelahian yang terus-menerus tidak pernah berhenti sampai sekarang. Karena, justru hal yang haram diperjualbelikan oleh manusia. Maka Allah juga mengatur semua yang berkaitan dengan khamr selain untuk dikonsumsi manusia yang berlanjut pada “Manusia, Khamr Dan Hukumnya Dalam Islam (2)”.

Penulis : Muhammad Firman Hidayah (Mahasiswa KPI Universitas Muhammadiyah Jakarta)