SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Kebijakan Penonaktifan SIKAD Mahasiswa Oleh Pimpinan Fakultas Menuai Kritik dari Ormawa FAI

 

Foto: Press Release BEM FAI UMJ dan Ormawa FAI tentang pernyataan sikap
Mengenai Surat Edaran Fakultas NO.20/F.6.2-UMJ/2021 Terkait ujian Akhir Semester TA.2020 – 2021.

Cirendeu, Supermedia – Wakil Dekan II Bagian Keuangan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Romlah, menyatakan bahwa syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) adalah mahasiswa harus melunasi 50% dari total tunggakan agar tidak mengganggu cash flow.

Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni lalu, pihak akademik Fakultas Agama Islam mengeluarkan Surat Edaran No.20/F.6.2-UMJ/2021 tentang persyaratan mahasiswa untuk mengikuti UAS semester genap tahun 2021.

Dalam surat tersebut, terdapat point yang dinilai memberatkan mahasiswa, yaitu tentang penonaktifan Sistem Informasi Akademik (SIKAD) mahasiswa jika tidak dapat melakukan pembayaran yang telah ditetapkan oleh pihak Fakultas.  Atas dasar itu, lembaga mahasiswa FAI UMJ yang terdiri dari BEM, DPM, IMM, dan segenap HMP/LSO mengeluarkan press release untuk meminta klarifikasi dan audiensi soal point yang ada dalam surat tersebut.

Namun, press release yang dikeluarkan oleh lembaga mahasiswa FAI tidak mendapat tanggapan yang positif. Pimpinan tetap menekankan kebijakan yang sesuai dengan surat edarannya.

Ketika dimintai keterangan tentang dasar dari kebijakan itu, Romlah, selaku Wadek II FAI menyatakan bahwa jumlah tunggakan mahasiswa FAI UMJ dari uang SKS dan uang pokok yang belum disetor ke pusat hampir berjumlah 1,6 Milyar. Oleh karena itu, pimpinan fakultas mengadakan rapat dan hasilnya ada 2 opsi, hasil yang pertama adalah mahasiswa lunas semester berjalan agar tidak mengganggu cash flow, yang kedua adalah mahasiswa harus melunasi 50% dari tunggakan, dan ini adalah hasil yang tidak memberatkan (keuangan) mahasiswa. Dari tunggakan tersebut akan lebih besar masuk (income) nya. Akan tetapi, pertimbangannya tidak lagi cash flow sehingga biaya operasional dan gaji dosen berjalan dengan lancar.

Kemudian, Ia juga menyatakan bahwa, “Ketentuan batas waktu pembayaran UAS pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebelum UAS, agar sekiranya mahasiswa prepare (mempersiapkan uang bayarannya) karena mengganggu cash flow. Kalau cash flow sudah terganggu, otomatis semua kegiatan pun akan terganggu”. Ujarnya saat diwawancarai via online oleh Tim Supermedia pada Jumat, (03/04/21).

“Mengenai permasalahan penonaktifan SIKAD, sikad itu tidak akan pernah di non-aktifkan. Sikad akan tetap berjalan kecuali bagi yang tidak lunas semester berjalan, itu pun hanya di non-aktifkan sementara saja, tidak secara menyeluruh karena itu adalah system”. Tambahnya.

Lanjut, ia juga memberikan solusi terhadap mahasiswa yang keberatan soal pembayaran. “Solusinya adalah Siapapun yang merasa belum bisa melunasi sampe UAS itu bisa diurus secara personal. Silakan ajukan dispensasi. Formatnya sudah ada, Bagaimana bunyi suratnya masih ada kebebasan silakan. Tapi, format surat ditujukan kepada dekan, nanti dekan juga mendisposisi ke saya dengan dilampiri surat perjanjian kapan kesanggupannya. Sebenernya ini bukan urusan organisasi, ini urusan personal dan ini juga sudah hasil rapat”. Tutupnya. (RA)

Editor: DCD