Kebijakan Penonaktifan SIKAD Mahasiswa Oleh Pimpinan Fakultas Menuai Kritik dari Ormawa FAI
![]() |
Foto: Press
Release BEM FAI UMJ dan Ormawa FAI tentang pernyataan sikap Mengenai Surat Edaran Fakultas NO.20/F.6.2-UMJ/2021 Terkait ujian Akhir Semester TA.2020 – 2021. |
Cirendeu, Supermedia – Wakil Dekan II
Bagian Keuangan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Jakarta, Romlah,
menyatakan bahwa syarat untuk mengikuti Ujian Akhir Semester (UAS) adalah
mahasiswa harus melunasi 50% dari total tunggakan agar tidak mengganggu cash
flow.
Sebelumnya, pada tanggal 16 Juni
lalu, pihak akademik Fakultas Agama Islam mengeluarkan Surat Edaran
No.20/F.6.2-UMJ/2021 tentang persyaratan mahasiswa untuk mengikuti UAS semester
genap tahun 2021.
Dalam surat tersebut, terdapat point
yang dinilai memberatkan mahasiswa, yaitu tentang penonaktifan Sistem Informasi
Akademik (SIKAD) mahasiswa jika tidak dapat melakukan pembayaran yang telah
ditetapkan oleh pihak Fakultas. Atas
dasar itu, lembaga mahasiswa FAI UMJ yang terdiri dari BEM, DPM, IMM, dan
segenap HMP/LSO mengeluarkan press release untuk meminta klarifikasi dan
audiensi soal point yang ada dalam surat tersebut.
Namun, press release yang dikeluarkan oleh lembaga mahasiswa FAI tidak mendapat tanggapan yang positif. Pimpinan tetap menekankan kebijakan yang sesuai dengan surat edarannya.
Ketika dimintai keterangan tentang dasar
dari kebijakan itu, Romlah, selaku Wadek II FAI menyatakan bahwa jumlah tunggakan
mahasiswa FAI UMJ dari uang SKS dan uang pokok yang belum disetor ke pusat
hampir berjumlah 1,6 Milyar. Oleh karena itu, pimpinan fakultas mengadakan
rapat dan hasilnya ada 2 opsi, hasil yang pertama adalah mahasiswa lunas
semester berjalan agar tidak mengganggu cash flow, yang kedua adalah
mahasiswa harus melunasi 50% dari tunggakan, dan ini adalah hasil yang tidak
memberatkan (keuangan) mahasiswa. Dari tunggakan tersebut akan lebih besar
masuk (income) nya. Akan tetapi, pertimbangannya tidak lagi cash flow
sehingga biaya operasional dan gaji dosen berjalan dengan lancar.
Kemudian, Ia juga menyatakan bahwa, “Ketentuan
batas waktu pembayaran UAS pada tanggal 30 Juni 2021 adalah sebelum UAS, agar sekiranya
mahasiswa prepare (mempersiapkan uang bayarannya) karena mengganggu cash
flow. Kalau cash flow sudah terganggu, otomatis semua kegiatan pun akan
terganggu”. Ujarnya saat diwawancarai via online oleh Tim Supermedia pada
Jumat, (03/04/21).
“Mengenai permasalahan penonaktifan
SIKAD, sikad itu tidak akan pernah di non-aktifkan. Sikad akan tetap berjalan
kecuali bagi yang tidak lunas semester berjalan, itu pun hanya di non-aktifkan
sementara saja, tidak secara menyeluruh karena itu adalah system”. Tambahnya.
Lanjut, ia juga memberikan solusi terhadap mahasiswa yang keberatan soal pembayaran. “Solusinya adalah Siapapun yang merasa belum bisa melunasi sampe UAS itu bisa diurus secara personal. Silakan ajukan dispensasi. Formatnya sudah ada, Bagaimana bunyi suratnya masih ada kebebasan silakan. Tapi, format surat ditujukan kepada dekan, nanti dekan juga mendisposisi ke saya dengan dilampiri surat perjanjian kapan kesanggupannya. Sebenernya ini bukan urusan organisasi, ini urusan personal dan ini juga sudah hasil rapat”. Tutupnya. (RA)
Editor: DCD