Soal Pemberlakuan Jam Malam, Ini Penjelasan Pimpinan UMJ
Foto: Wakil Rektor IV UMJ Septa Chandra. (Dok. Supermedia) |
Cirendeu,
Supermedia – Pimpinan Universitas Muhammadiyah
Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada lembaga mahasiswa terkait
pemberlakuan jam malam di lingkungan kampus berdasarkan Peraturan Rektor UMJ
Nomor 237 Tahun 2011, di Auditorium FIP UMJ, Jumat (12/11/2021).
Wakil
Rektor IV UMJ, Septa Chandra mengatakan bahwa Pimpinan UMJ mengambil langkah
ini untuk kemaslahatan bersama serta terhindar dari hal-hal negatif.
“Dikarenakan juga banyak mudhorotnya, seperti di DPR banyak ditemukan botol
miras bahkan ganja,” ujar Septa saat diwawancarai oleh wartawan
Supermedia, Jumat (12/112021).
Septa
mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam akan dilaksanakan mulai 18 November
2021. Pimpinan akan memasang baliho di setiap sudut kampus dan menutup akses
kampus. Kampus akan ditutup pukul 10 malam dan dibuka kembali pukul 6 pagi
kecuali Masjid Attaqwa dibuka sebelum Subuh karena warga sekitar sering melaksanakan
shalat subuh di sana.
Ada
sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang melanggar aturan ini secara
bertahap, yaitu teguran, tertulis hingga pemberhentian sebagai mahasiswa UMJ.
“Sekali dua kali akan ditegur, jika masih dilakukan berarti dia tidak
mengindahkan peraturan itu. Baru kemudian ada teguran yang serius. Inikan proses
pembelajaran, perlahan kita tertibkan,” kata Septa.
Masih
di tempat yang sama, Septa mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam ini bukan
untuk membatasi aktivitas mahasiswa melainkan untuk kebaikan bersama. Ia
menerangkan bahwa aturan ini bersifat umum kecuali ada kegiatan yang penting.
Mahasiswa dipekenankan melaksanakan kegiatan pada saat pemberlakuan jam malam
atas izin Rektorat ataupun fakultas.
“Tempat lembaga itu bukan tempat tinggal. Ketika rapat ada kasur, bantal dan dinilai tidak berfungsi sebagai sekretariat,” tutup Septa. (FA/HH)