SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Soal Pemberlakuan Jam Malam, Ini Penjelasan Pimpinan UMJ


Foto: Wakil Rektor IV UMJ Septa Chandra. (Dok. Supermedia)

Cirendeu, Supermedia – Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta telah melakukan sosialisasi kepada lembaga mahasiswa terkait pemberlakuan jam malam di lingkungan kampus berdasarkan Peraturan Rektor UMJ Nomor 237 Tahun 2011, di Auditorium   FIP UMJ, Jumat (12/11/2021).

Wakil Rektor IV UMJ, Septa Chandra mengatakan bahwa Pimpinan UMJ mengambil langkah ini untuk kemaslahatan bersama serta terhindar dari hal-hal negatif. “Dikarenakan juga banyak mudhorotnya, seperti di DPR banyak ditemukan botol miras bahkan ganja,” ujar Septa saat diwawancarai oleh wartawan Supermedia,  Jumat (12/112021).

Septa mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam akan dilaksanakan mulai 18 November 2021. Pimpinan akan memasang baliho di setiap sudut kampus dan menutup akses kampus. Kampus akan ditutup pukul 10 malam dan dibuka kembali pukul 6 pagi kecuali Masjid Attaqwa dibuka sebelum Subuh karena warga sekitar sering melaksanakan shalat subuh di sana.

Ada sanksi yang akan diberikan kepada mahasiswa yang melanggar aturan ini secara bertahap, yaitu teguran, tertulis hingga pemberhentian sebagai mahasiswa UMJ. “Sekali dua kali akan ditegur, jika masih dilakukan berarti dia tidak mengindahkan peraturan itu. Baru kemudian ada teguran yang serius. Inikan proses pembelajaran, perlahan kita tertibkan,” kata Septa.

Masih di tempat yang sama, Septa mengatakan bahwa pemberlakuan jam malam ini bukan untuk membatasi aktivitas mahasiswa melainkan untuk kebaikan bersama. Ia menerangkan bahwa aturan ini bersifat umum kecuali ada kegiatan yang penting. Mahasiswa dipekenankan melaksanakan kegiatan pada saat pemberlakuan jam malam atas izin Rektorat ataupun fakultas.

“Tempat lembaga itu bukan tempat tinggal. Ketika rapat ada kasur, bantal dan dinilai tidak berfungsi sebagai sekretariat,” tutup Septa. (FA/HH)