SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Peraturan Rektor UMJ Soal Jam Malam Tuai Reaksi Penolakan, Mahasiswa: Bentuk Pengekangan


Foto: Gedung FAI UMJ. (Dok. Supermedia)

Cirendeu, Supermedia - Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melaksanakan sosialisasi mengenai pemberlakuan jam malam di lingkungan kampus khususnya sekretariat lembaga kemahasiswaan sebagai bentuk penertiban yang didasari oleh Peraturan Rektor UMJ No 237 Tahun 2011, Jumat (12/11). Belum genap 24 jam pascasosialisasi, aturan tersebut langsung menuai beragam reaksi penolakan.

Beberapa mahasiswa dari kelembagaan yang berada di UMJ menilai bahwa Peraturan Rektor “Jam Malam” ini tidak masuk akal dan membatasi aktivitas kemahasiswaan karena waktu untuk menjalankan kelembagaan mereka hampir dilakukan pada malam hari. Sedangkan, ketika siang hari mereka disibukkan dengan akademik.

Ketua Umum UKM Renaissance UMJ, Olifia mengaku keberatan atas diberlakukannya aturan tersebut. “Kalo saya keberatan, ya. Karena adanya pemberlakuan jam malam ini kurang efektif ya kalo kita liat dari alasan pimpinan untuk mengontrol lembaga mahasiswa dalam melakukan kegiatan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan Supermedia melalui WhatsApp, Jumat (12/11/2021).

Olifia melanjutkan, kalau tujuannya untuk mengawasi hal-hal negatif yang dilakukan mahasiswa maka area kampus perlu difasilitasi CCTV yang aktif bukan malah membatasi aktivitas mahasiswa. “Karena kita bukan lagi siswa yang harus dikontrol seperti itu, dan saya selaku mahasiswa yang berlembaga melakukan aktivitas di malam hari cukup bermanfaat menurut saya,” tambahnya.

Selain itu, Richard selaku Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum memberikan tanggapan mengenai peraturan tersebut, “Kami melihat dari dua sudut pandanng berbeda. Kami sangat keberatan jika memang fungsinya untuk tidak memberi ruang gerak mahasiswa dalam melakukan kegiatan yang memang membutuhkan waktu cukup banyak untuk preparation, seperti LDKM, PKKMB, dsb. Akan tetapi, kalu kami liat dari sisi untuk menekan kerumunan lembaga yang masih suka nakal dan gak mematuhi prokes yang sudah ditetapkan saya sangat setuju apalagi masih dalam masa Covid-19 dan memang sesuai fungsinya,” ujarnya saat diwawancarai melalui Meet pada sabtu (12/11/2021)

Tak hanya itu, hampir seluruh kelembagaan mahasiswa Fakultas Agama Islam dengan tegas memberikan penawaran kepada pimpinan universitas agar peraturan tersebut tidak diberlakukan. “Kita tidak serta merta menolak, namun kita juga memberikan saran dengan cara memberi jaminan kepada birokrat rektorat dalam bentuk laporan dari masing masing lembaga per fakultasnya kepada BEM mengenai laporan kegiatan yang sedang berlangsung. Dan dengan dapat dipastikan pula tidak adanya hal hal yang sekiranya menyeleweng dari yang dikhawatirkan,” ujar Rian selaku Gubernur BEM FAI UMJ, Jumat (12/11/2021).

Ketua DPM FAI UMJ, Ahmad Fadil mengatakan bahwa ia mengetahui tentang Peraturan Rektor tersebut. Akan tetapi, ia menilai aturan tersebut tidak relevan dengan sistem KBM FAI yang masih belum sistematis. Terkait penjelasan Wakil Rektor IV UMJ, ia mengatakan bahwa temuan itu tidak ada buktinya. Bisa saja bukan dari mahasiswa UMJ.

Pimpinan Membuka Pintu Audiensi

Pimpinan UMJ melalui Wakil Rektor IV mengatakan bahwa ia sangat membuka pintu dialog kepada mahasiswa yang keberatan atas Peraturan Rektor tersebut. Meskipun pada saat sosialiasi tidak ada yang menolak secara tegas. “Jika dirasa masih kurang penjelasan silahkan bertemu dengan di bawah agar bisa dipahami kembali,” kata Septa, Jumat (12/11/2021).

Diketahui, aturan jam malam ini berlaku mulai tanggal 18 November 2021 dengan beragam tahapan, seperti pemasangan baliho, penutupan warung klontong sekitaran kampus sampai penutupan akses gedung dengan gerbang. (ANH)

Artikel Terkait