Peraturan Rektor UMJ Soal Jam Malam Tuai Reaksi Penolakan, Mahasiswa: Bentuk Pengekangan
Foto: Gedung FAI UMJ. (Dok. Supermedia) |
Cirendeu,
Supermedia - Pimpinan Universitas
Muhammadiyah Jakarta (UMJ) melaksanakan sosialisasi mengenai pemberlakuan jam malam di
lingkungan kampus khususnya sekretariat lembaga kemahasiswaan sebagai bentuk
penertiban yang didasari oleh Peraturan Rektor UMJ No 237 Tahun 2011, Jumat (12/11).
Belum genap 24 jam pascasosialisasi, aturan tersebut langsung menuai beragam
reaksi penolakan.
Beberapa mahasiswa dari
kelembagaan yang berada di UMJ menilai bahwa Peraturan Rektor “Jam Malam” ini
tidak masuk akal dan membatasi aktivitas kemahasiswaan karena waktu untuk
menjalankan kelembagaan mereka hampir dilakukan pada malam hari. Sedangkan, ketika
siang hari mereka disibukkan dengan akademik.
Ketua Umum UKM Renaissance
UMJ, Olifia mengaku keberatan atas diberlakukannya aturan tersebut. “Kalo saya
keberatan, ya. Karena adanya pemberlakuan jam malam ini kurang efektif ya kalo
kita liat dari alasan pimpinan untuk mengontrol lembaga mahasiswa dalam
melakukan kegiatan,” ujarnya saat diwawancarai wartawan Supermedia melalui
WhatsApp, Jumat (12/11/2021).
Olifia melanjutkan, kalau
tujuannya untuk mengawasi hal-hal negatif yang dilakukan mahasiswa maka area
kampus perlu difasilitasi CCTV yang aktif bukan malah membatasi aktivitas
mahasiswa. “Karena kita bukan lagi siswa yang harus dikontrol seperti itu, dan
saya selaku mahasiswa yang berlembaga melakukan aktivitas di malam hari cukup
bermanfaat menurut saya,” tambahnya.
Selain itu, Richard selaku
Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum memberikan tanggapan mengenai peraturan
tersebut, “Kami melihat dari dua sudut pandanng berbeda. Kami sangat keberatan
jika memang fungsinya untuk tidak memberi ruang gerak mahasiswa dalam melakukan
kegiatan yang memang membutuhkan waktu cukup banyak untuk preparation, seperti LDKM, PKKMB, dsb. Akan tetapi, kalu kami liat
dari sisi untuk menekan kerumunan lembaga yang masih suka nakal dan gak
mematuhi prokes yang sudah ditetapkan saya sangat setuju apalagi masih dalam
masa Covid-19 dan memang sesuai fungsinya,” ujarnya saat diwawancarai melalui
Meet pada sabtu (12/11/2021)
Tak hanya itu, hampir
seluruh kelembagaan mahasiswa Fakultas Agama Islam dengan tegas memberikan
penawaran kepada pimpinan universitas agar peraturan tersebut tidak
diberlakukan. “Kita tidak serta merta menolak, namun kita juga memberikan saran
dengan cara memberi jaminan kepada birokrat rektorat dalam bentuk laporan dari
masing masing lembaga per fakultasnya kepada BEM mengenai laporan kegiatan yang
sedang berlangsung. Dan dengan dapat dipastikan pula tidak adanya hal hal yang
sekiranya menyeleweng dari yang dikhawatirkan,” ujar Rian selaku Gubernur BEM
FAI UMJ, Jumat (12/11/2021).
Ketua DPM FAI UMJ, Ahmad Fadil mengatakan bahwa ia mengetahui tentang Peraturan Rektor tersebut. Akan tetapi, ia menilai aturan tersebut tidak relevan dengan sistem KBM FAI yang masih belum sistematis. Terkait penjelasan Wakil Rektor IV UMJ, ia mengatakan bahwa temuan itu tidak ada buktinya. Bisa saja bukan dari mahasiswa UMJ.
Pimpinan Membuka Pintu Audiensi
Pimpinan UMJ melalui Wakil
Rektor IV mengatakan bahwa ia sangat membuka pintu dialog kepada mahasiswa yang
keberatan atas Peraturan Rektor tersebut. Meskipun pada saat sosialiasi tidak
ada yang menolak secara tegas. “Jika dirasa masih kurang penjelasan silahkan
bertemu dengan di bawah agar bisa dipahami kembali,” kata Septa, Jumat
(12/11/2021).
Diketahui, aturan jam malam ini berlaku mulai tanggal 18 November 2021 dengan beragam tahapan, seperti pemasangan baliho, penutupan warung klontong sekitaran kampus sampai penutupan akses gedung dengan gerbang. (ANH)