SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Hattrick, Fathur-Norega Cetak Rekor Kemenangan ‘Pemira UMJ Tanpa Kontestasi’

Foto: Fathur-Norega saat pelantikan Presma dan Wapresma BEM UMJ. (Dok. Supermedia)

Cirendeu, Supermedia – Pasangan calon (Paslon) tunggal Presma dan Wapresma BEM UMJ, Muhammad Fathur Fachruzi dan Norega Maulana resmi dilantik, di Auditorium FIP, Rabu (8/12). Melalui berita acara yang diunggah oleh KPU UMJ di laman Instagramnya pada 15 November 2021, Fathur-Norega ditetapkan sebagai Presma dan Wapresma BEM UMJ setelah Farhan-Nandar didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Fathur-Norega melanjutkan tren ‘Pemira tanpa kontestasi’ atau tanpa adanya pemungutan suara sebanyak 3 kali sejak tahun 2018 sampai sekarang. Pada tahun 2018, paslon tunggal Dheden-Arif ditetapkan menjadi Presma dan Wapresma BEM UMJ. Disusul oleh Mujiono-Wibisono pada tahun 2020.

Tren ini menuai reaksi dari sejumlah mahasiswa UMJ.

Jodhy Hermawansyah, mahasiswa UMJ yang melewati 3 kali Pemira dan belum pernah mencoblos mengatakan bahwa aklamasi kontra dengan sila ke-4 Pancasila dan mempertanyakan sistem politik serta kaderisasi di UMJ. “Indikasinya, yaitu tergerusnya nilai  demokrasi dalam tatanan kampus. Apakah di UMJ ini sangat dahsyat praktik politik transaksional atau dari SDM UMJ sendiri yang kekurangan minat dalam berorganisasi dan mementingkan studinya atau bahkan kegagalan perkaderan di lingkup internal UMJ sehingga tidak mampu menghasilkan regenerasi-regenerasi penerus gagasan baik,” kata Jodhy, Kamis (9/12/2021).

Senada dengan Jodhy, Hafidz yang hanya menggunakan hak pilihnya di tingkat fakultas mengatakan bahwa penyebab aklamasi atau pemira tanpa kontestasi kembali terjadi karena krisis renegerasi dan persyaratan yang ketat. “Mungkin karena krisis regenerasi seorang pemimpin atau sulitnya mencalonkan diri menjadi Presma UMJ karena banyaknya persyaratan dan kepentingan yang harus dipenuhi dan diikuti,” pungkas Hafidz, (9/12/2021).

Diskualifikasi karena berkas adminstrasi yang kurang

Berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pemilihan Umum Raya Universitas Muhammadiyah Jakarta Pasal 45 Ayat 6 disebutkan apabila peserta pemilu ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka diberitahukan secara tertulis dan diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Farhan Muhamad, calon yang didiskualifikasi mengatakan bahwa ia dan Tim Sukses telah mengumpulkan berkas administrasi persyaratan pencalonan Presma dan Wapresma BEM UMJ pada 26 Oktober 2021, tapi ketika verifikasi tidak diberitahu untuk melengkapi berkas yang kurang. Ia menilai KPU UMJ tidak sesuai dengan koridor karena tidak mengindahkan Peraturan DPM UMJ No 03 Tahun 2019 tentang Pemira Pasal 45.

“Kami menduga bahwa KPU telah membuat rencana untuk menggugurkan saya secara sepihak tanpa aturan yang sesuai dan jelas,” kata Farhan melalui WhatsApp, (9/11/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa alasan untuk maju sebagai calon Presma BEM UMJ adalah untuk menghidupkan demokrasi. “Kami mengikuti kontestasi pemira kali ini untuk menghidupkan kembali demokrasi yang sudah tidak lagi dirasakan oleh mahasiswa, guna meningkatkan kepercayaan mahasiswa/i UMJ untuk berlembaga,” lanjutnya.

Beberapa netizen meramaikan kolom komentar unggahan Instagram KPU UMJ @kpu.umj per 7 November 2021. “Lucu lah @kpu.umj , itu berkas yang tidak lengkap cuma teknis doang. Seharusnya etisnya akhlaknya KPU memberikan waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas yang kurang, itu berkasnya tidak lengkap dan bisa dilengkapi, bukan tiba-tiba dibuat berita acara seperti itu,” tulis Arif Ma’ruf melalui akunnya @arifmaruf09.

Disusul oleh Anggi Saputra melalui akunnya @anggi18_anggi. “Suka sedih liat lembaga tertinggi di Univ, tapi sistemnya seperti ini,” tulisnya.

Sementara itu, Ketua KPU UMJ 2021, Ragi Nur Muhammad merespons klaim dari Farhan dan kegaduhan dari netizen. “Kami memberitahu proses tahap pendaftaran dan proses selanjutnya. Kami memberitahu ketika verifikasi berkas itu, ternyata tidak lolos,” jelas Ragi pascapelantikan Presma-Wapresma BEM UMJ, (8/12/2021).

Ragi menambahkan bahwa gugatan yang masuk tidak terbukti. “Keberadaan gugatan yang masuk memang tidak ada bukti. Jadi hanya menjatuhkan nama baik saja. Kalau memang ada bukti silahkan tunjukan, silahkan ditampilkan,” tambahnya.

Menanggapi tren Pemira UMJ yang berlangsung tanpa pemungutan suara, Rektor UMJ mengatakan bahwa perlu adanya revisi peraturan tentang pemilu UMJ. “Karena aturannya mengarahkan ke sana, tidak ada cara lain kecuali aturan harus diubah yang tidak boleh ada aklamasi,” pungkas Rektor UMJ Ma’mun Murod, (8/12/2021).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tren Pemira tanpa pemungutan suara tidak boleh terjadi lagi di tahun selanjutnya. Semangat untuk mencalonkan diri sebagai Presma dan Wapresma harus banyak serta jangan sampai dibatasi hanya satu paslon tunggal karena menurutnya, Pemira UMJ ini arena latihan sebelum menjajaki kontestasi di daerah. (RHR/RSW/MH/MRR/BMR)