Hattrick, Fathur-Norega Cetak Rekor Kemenangan ‘Pemira UMJ Tanpa Kontestasi’
Foto: Fathur-Norega saat pelantikan Presma dan Wapresma BEM UMJ. (Dok. Supermedia)
Cirendeu,
Supermedia – Pasangan calon (Paslon) tunggal Presma dan Wapresma BEM UMJ, Muhammad
Fathur Fachruzi dan Norega Maulana resmi dilantik, di Auditorium FIP, Rabu
(8/12). Melalui berita acara yang diunggah oleh KPU UMJ di laman Instagramnya
pada 15 November 2021, Fathur-Norega ditetapkan sebagai Presma dan Wapresma BEM
UMJ setelah Farhan-Nandar didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan
administrasi.
Fathur-Norega melanjutkan tren ‘Pemira
tanpa kontestasi’ atau tanpa adanya pemungutan suara sebanyak 3 kali sejak tahun
2018 sampai sekarang. Pada tahun 2018, paslon tunggal Dheden-Arif ditetapkan
menjadi Presma dan Wapresma BEM UMJ. Disusul oleh Mujiono-Wibisono pada tahun 2020.
Tren ini menuai reaksi dari sejumlah
mahasiswa UMJ.
Jodhy Hermawansyah, mahasiswa UMJ
yang melewati 3 kali Pemira dan belum pernah mencoblos mengatakan bahwa
aklamasi kontra dengan sila ke-4 Pancasila dan mempertanyakan sistem politik
serta kaderisasi di UMJ. “Indikasinya, yaitu tergerusnya nilai demokrasi dalam tatanan kampus. Apakah di UMJ
ini sangat dahsyat praktik politik transaksional atau dari SDM UMJ sendiri yang
kekurangan minat dalam berorganisasi dan mementingkan studinya atau bahkan
kegagalan perkaderan di lingkup internal UMJ sehingga tidak mampu menghasilkan
regenerasi-regenerasi penerus gagasan baik,” kata Jodhy, Kamis (9/12/2021).
Senada dengan Jodhy, Hafidz yang
hanya menggunakan hak pilihnya di tingkat fakultas mengatakan bahwa penyebab aklamasi
atau pemira tanpa kontestasi kembali terjadi karena krisis renegerasi dan
persyaratan yang ketat. “Mungkin karena krisis regenerasi seorang pemimpin atau
sulitnya mencalonkan diri menjadi Presma UMJ karena banyaknya persyaratan dan
kepentingan yang harus dipenuhi dan diikuti,” pungkas Hafidz, (9/12/2021).
Diskualifikasi
karena berkas adminstrasi yang kurang
Berdasarkan Peraturan Dewan
Perwakilan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Nomor 03 Tahun 2019
tentang Pemilihan Umum Raya Universitas Muhammadiyah Jakarta Pasal 45 Ayat 6
disebutkan apabila peserta pemilu ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka
diberitahukan secara tertulis dan diberikan kesempatan untuk melengkapi
persyaratan yang telah ditetapkan.
Farhan Muhamad, calon yang
didiskualifikasi mengatakan bahwa ia dan Tim Sukses telah mengumpulkan berkas
administrasi persyaratan pencalonan Presma dan Wapresma BEM UMJ pada 26 Oktober
2021, tapi ketika verifikasi tidak diberitahu untuk melengkapi berkas yang
kurang. Ia menilai KPU UMJ tidak sesuai dengan koridor karena tidak
mengindahkan Peraturan DPM UMJ No 03 Tahun 2019 tentang Pemira Pasal 45.
“Kami menduga bahwa KPU telah membuat
rencana untuk menggugurkan saya secara sepihak tanpa aturan yang sesuai dan
jelas,” kata Farhan melalui WhatsApp, (9/11/2021).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa
alasan untuk maju sebagai calon Presma BEM UMJ adalah untuk menghidupkan
demokrasi. “Kami mengikuti kontestasi pemira kali ini untuk menghidupkan
kembali demokrasi yang sudah tidak lagi dirasakan oleh mahasiswa, guna
meningkatkan kepercayaan mahasiswa/i UMJ untuk berlembaga,” lanjutnya.
Beberapa netizen meramaikan kolom
komentar unggahan Instagram KPU UMJ @kpu.umj per 7 November 2021. “Lucu lah
@kpu.umj , itu berkas yang tidak lengkap cuma teknis doang. Seharusnya etisnya
akhlaknya KPU memberikan waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas yang
kurang, itu berkasnya tidak lengkap dan bisa dilengkapi, bukan tiba-tiba dibuat
berita acara seperti itu,” tulis Arif Ma’ruf melalui akunnya @arifmaruf09.
Disusul oleh Anggi Saputra melalui
akunnya @anggi18_anggi. “Suka sedih liat lembaga tertinggi di Univ, tapi
sistemnya seperti ini,” tulisnya.
Sementara itu, Ketua KPU UMJ 2021,
Ragi Nur Muhammad merespons klaim dari Farhan dan kegaduhan dari netizen. “Kami
memberitahu proses tahap pendaftaran dan proses selanjutnya. Kami memberitahu
ketika verifikasi berkas itu, ternyata tidak lolos,” jelas Ragi pascapelantikan
Presma-Wapresma BEM UMJ, (8/12/2021).
Ragi menambahkan bahwa gugatan yang
masuk tidak terbukti. “Keberadaan gugatan yang masuk memang tidak ada bukti. Jadi
hanya menjatuhkan nama baik saja. Kalau memang ada bukti silahkan tunjukan,
silahkan ditampilkan,” tambahnya.
Menanggapi tren Pemira UMJ yang
berlangsung tanpa pemungutan suara, Rektor UMJ mengatakan bahwa perlu adanya
revisi peraturan tentang pemilu UMJ. “Karena aturannya mengarahkan ke sana,
tidak ada cara lain kecuali aturan harus diubah yang tidak boleh ada aklamasi,”
pungkas Rektor UMJ Ma’mun Murod, (8/12/2021).