Karhutla: Bencana Atau Rencana?
Minggu, 18 Oktober 2026
Oleh: Ali Abshar Hanifan
Empat bulan
hampir berlalu, namun api seolah belum mengenal kata berhenti untuk berkobar
dan asap masih menari dan mencemari udara. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
di Kalimantan terus menyisakan luka akibat hutan yang terbakar, udara yang
diselimuti asap pekat, dan jarak pandang yang kian terbatas. Di tengah kepungan
kabut, masyarakat tetap dipaksa menjalani hari dengan bekerja, mencari nafkah,
dan menghidupi keluarga sambil menghirup udara yang mengancam kesehatan mereka.
Bagi warga terdampak, bencana ini bukan sekadar berita, melainkan kenyataan
yang harus dihadapi setiap hari.
Di garis depan,
petugas pemadam berjibaku melawan kobaran api. Mereka mempertaruhkan tenaga dan
keselamatan bahkan nyawa demi menghentikan kebakaran. Berbagai upaya dilakukan,
mulai dari pemadaman darat hingga operasi udara. Namun, ketika asap masih
menyelimuti permukiman dan keluhan warga belum mereda, satu pertanyaan terus
menggantung: sejauh mana upaya tersebut benar-benar membuahkan hasil?
Pemerintah
menyampaikan klaim bahwa sebagian besar atau 80% kebakaran hutan dan lahan
telah berhasil dipadamkan. Namun, sejumlah pakar dan pegiat lingkungan
mempertanyakan kesesuaian klaim itu dengan kondisi di lapangan. Perbedaan
pernyataan ini menambah keresahan publik. Ketika keselamatan warga
dipertaruhkan, masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan keberhasilan,
tetapi juga informasi terbuka, data yang dapat diperiksa dengan jelas, dan
langkah nyata yang hasilnya bisa dirasakan.
Di media sosial,
muncul dugaan bahwa sebagian kebakaran terjadi karena disengaja. Dugaan itu
dikaitkan dengan penanganan yang dinilai belum maksimal serta temuan tanaman
sawit di sejumlah lokasi setelah kebakaran. Dugaan terswbut memang belum
dibuktikan dengan jelas. Penyebab kebakaran dan kemungkinan keterlibatan pihak
tertentu masih terus diungkap melalui penyelidikan oleh pihak berwajib.
Karhutla bukan
hanya tentang api yang melahap lahan. Ini juga tentang udara yang tercemar
asap, siklus kehidupan yang terganggu, dan kepercayaan publik yang diuji.
Pemerintah didesak harus memastikan penanganan yang efektif, melindungi
masyarakat terdampak, memulihkan lingkungan, serta menindak siapapun yang
terbukti bertanggung jawab. Sebab, ketika api terus menyala dan jawaban belum
kunjung terang, publik berhak bertanya: apakah ini semata-mata bencana, atau
ada kelalaian dan kepentingan manusia di baliknya? “Bencana atau rencana?”
Pertanyaan itu tidak boleh semata-mata dijawab dengan dugaan atau diksi yang
disampaikan melalui pidato presiden, melainkan dengan bukti dan pertanggungjawaban
terhadap setiap nyawa yang terdampak.
