SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Karhutlah Sebagai Krisis Ekologis: Pemerintah Didesak Tetapkan Bencana Nasional

Oleh Awaludin Rumuar

Karhutla Indonesia Sumber: BBCI

Indonesia – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), merupakan persoalan ekologis yang memiliki dampak multidimensional terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, kehidupan sosial, dan stabilitas ekonomi. Fenomena ini tidak dapat di pandang semata-mata sebagai peristiwa kebakaran vegetasi, tetapi harus dipahami sebagai krisis lingkungan yang memerlukan penanganan terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam kondisi ketika kebakaran meluas yang menghasilkan kabut asap, serta mengganggu aktivitas masyarakat lintas wilayah, muncul desakan agar pemerintah mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional berdasarkan tingkat kedaruratan dan dampak yang ditimbulkan.

Karhutla dapat dipicu oleh berbagai faktor, antara lain kondisi cuaca kering berkepanjangan, penurunan kelembapan vegetasi, karakteristik lahan gambut, serta aktivitas manusia yang menggunakan api dalam pembukaan lahan. Pada ekosistem gambut, kebakaran memiliki kompleksitas tersendiri karena api dapat merambat di bawa permukaan tanah dan sulit dipadamkan secara konvensional. Kondisi tersebut berpotensi memperpanjang durasi kebakaran dan meningkatkan produksi asap serta emisi karbon ke atmosfer.

Karhutla memiliki konsekuensi serius terhadap keseimbangan ekosistem. Kerusakan vegetasi menyebabkan hilangnya habitat satwa, menurunya keanekaragaman hayati, serta tergantungnya fungsi ekologis hutan sebagai penyimpan karbon dioksida dan berbagai polutan ke atmosfer dapat memperburuk kualitas udara serta berkontribusi terhadap perubahan iklim.

Dampak karhutla tidak berhenti pada kerusakan lingkungan, tetapi juga dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Partikel halus yang terkandung dalam asap kebakaran dapat masuk ke saluran pernapasan dan meningkatkan resiko gangguan kesehatan. Kelompok rentetan, seperti anak-anak, lansia, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan, memerlukan perlindungan khusus ketika kualitas udara memburuk.

Kabut asap juga mengganggu proses belajar mengajar, tranportasi, aktivitas ekonomi, dan pelayanan publik. Masarakat yang tinggal di sekitar wilayah kebakaran dapat menghadapi penurunan produktivitas, kehilangan sumber penghidupan, serta peningkatan pengeluaran untuk kebutuhan kesehatan dan perlindungan diri.

Dalam konteks tersebut, penanganan karhutla harus mengutamakan keselamatan warga. Pemerintah perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang muda diakses, pelayanan kesehatan yang memadai, distribusi pelindung pernapasan sesuai kebutuhan, serta dukungan bagi masyarakat yang terdampak secara langsung.

Pemerintah memiliki peran strategis dalam pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan wilayah terdampak karhutla. Tanggung jawab tersebut tidak hanya dilaksanakan ketika kebakaran telah meluas, tetapi harus dimulai melalui kebijakan pencegahan yang terukur dan pengawasan lingkungan secara konsisten.

Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat sistem deteksi dini, pemantauan titik panas, pengelolaan lahan gambut, penyediaan sarana pemadam, dan koordinasi antarlembaga. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBD), Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD), kementerian terkait, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus bekerja secara terkoordinasi agar penanganan berlangsung efektif.

Selain penanganan darurat, pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan maupun aktivitas masyarakat yang berpotensi memicu kebakaran penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan latar belakang atau kepentingan pihak yang terlibat.

Langkah ini penting untuk menjaga terulangnya kejadian serupa serta memberikan kepastian hukum dalam perlindungan lingkungan hidup.

Pemerintah juga di tuntut tidak hanya berfokus pada pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi memperkuat kebijakan pencana jangka panjang restorasi lahan gambut, pengelolaan kawasan hutan secara berkelanjutan, pengawasan perijinan, dan pemulihan ekosistem merupakan langkah penting untuk mengurangi resiko karhutla pada masa mendatang.

Karhutla adalah persoalan ekologis sekaligus tanggung jawab publik. Karena itu, pemerintah harus hadir melalui tindakan nyata, kebijakan yang terukur, dan penegakan hukum yang adil demi menjamin keselamatan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan hidup.