SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Kegiatan Luring Lembaga Mahasiswa Diizinkan Jika Memenuhi Ketentuan Universitas

 

 Foto : Kumpulan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ untuk pembekalan LDKM pada (04/02),
bersamaan dengan informasi yang didapat oleh tim Supermedia terkait perizinan kegiatan lembaga kepada universitas.

Cirendeu, Supermedia- Pimpinan Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengizinkan kegiatan mahasiswa dilaksanakan secara luring (luar jaringan) atau offline jika tidak memungkinkan dilaksanakan secara online, seperti kegiatan pengaderan lembaga, dengan ketentuan yang diberikan oleh Pimpinan Universitas.

Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan, Misriandi, memberikan penjelasannya terkait pelaksanaan kegiatan mahasiswa secara luring. “Jika tidak memungkinkan online kita adakan offline. Seperti acara kemarin kurasi produk, kita mau nyicipin barang nya atau produknya kita datang tetap menggunakan protokol kesehatan tentu jaga jarak, itu yang kita selalu ingatkan kepada mahasiswa.” Ujarnya saat diwawancarai tim Supermedia pada Kamis, (04/02).

Ia memberikan ketentuan, jika kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga mahasiswa itu berada di luar jangkauan kampus, maka harus ada izin pihak setempat dan juga kelengkapan persiapan kegiatan yang sesuai dengan protokol kesehatan. “Kalau secara offline, itu bisa diminimaliskan, bisa separuhnya, atau seperempatnya (dari jumlah orang yang seperti biasanya melakukan kegiatan itu), harus sesuai dengan standar covid dan harus mendapat izin tempat itu dilaksanakan.” Katanya.

Misriandi pun menegaskan, jika tidak memenuhi ketentuan itu, maka kegiatan lembaga yang bersifat luring tidak bisa dilaksanakan. “Kegiatan yang di luar kampus misalnya seperti kemarin lembaga ditingkat universitas, mereka mau mengadakan perlombaan dayung di Situ Gintung. Salah satu persyaratannya kan harus dapet izin dari Satgas covid. Kalo tidak ada, kan berarti tidak bisa dilaksanakan, dan karna tidak dapat izin, tentu tidak dilaksanakan,” Tambahnya.

Karena, kebijakan rektor juga mengikuti Pemerintah Daerah setempat dan juga Nasional dalam memberikan ketentuan untuk melaksanakan kegiatan lembaga mahasiswa secara luring. “Kebijakan rektorat juga mengikuti kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk juga kebijakan Nasional.” Tegasnya.  

Namun sayangnya, sampai saat ini belum ada standar tertentu dari Pimpinan Universitas maupun fakultas terkait pelaksanaan kegiatan luring (luar jaringan) atau offline lembaga mahasiswa. Ini menyebabkan tidak meratanya perizinan kegiatan mahasiswa yang dilaksanakan secara luring yang juga menjadi keresahan para lembaga mahasiswa dalam menjalankan semua programnya.

 

Reporter: AS, HH

Penulis: MFH

Editor: IA