FAI UMJ Keluarkan Pengumuman Pembayaran UTS, Wadek II: Itu Kebijakan Final
Cirendeu, Supermedia – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengeluarkan surat edaran Nomor: 53/F.6.2-UMJ/III/2022 pada tanggal 26 Maret lalu mengenai pembayaran Ujian Tengah Semester (UTS) dengan beberapa ketentuan yang ditetapkan.
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya UTS Semester Genap FAI UMJ pada tanggal 18 hingga 23 April 2022 mendatang, Romlah, Selaku Wakil Dekan II (Wadek II) menetapkan beberapa pembayaran UTS, sebagai berikut:
- Peserta UTS telah membayar Uang BOP
- Membayar 50% dari jumlah SKS yang ditempuh
Semua persyaratan yang tertera harus terpenuhi dan bagi
para mahasiswa yang belum memenuhi syarat, maka akan dilakukan kebijakan
penundaan UTS. “Utsnya ditunda bagi yang belum memenuhi syarat” Kata
Romlah via WhatsApp, Senin (04/06).
Menanggapi hal ini salah satu Mahasiswa FAI menganggap
sebaiknya persyaratan pembayaran diberlakukan di akhir ketika menjelang UAS.
“jadi nanti persyaratannya diakhir pas mau UAS” kata Tiara, salah satu Mahasiswa
FAI, Selasa (06/04).
“Karna banyak yang sampai tidak mengikuti UTS cuman karena persyaratan
keuangan itu tersebut” tambahnya.
Kebijakan mengenai pembayaran UTS pun sudah
kebijakan final dan harus terpenuhi. Apabila kedepannya terjadi sebuah kasus
dari para mahasiswa yang mempunyai kendala daam pembayaran, maka akan
diselesaikan secara kasus tersebut.
“Jika ada kasus diselesaikan secara kasus” jelas Romlah via WhatsApp,
Senin (04/06).
Reporter : MIP, TAH