SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

SUKSES! HMP HKI FAI UMJ MENYELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL UNTUK PERTAMA KALINYA DI UMJ

Dok. supermedia

Cirendeu, Supermedia –  Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerja sama dengan Forum Organisasi Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (FORMAHII) telah menyelenggarakan seminar nasional di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ Pada hari Sabtu (03/06/2023). Dengan mengangkat tema “Eksistensi Hukum Islam dalam Perundang-Undangan Nasional”. Acara tersebut melibatkan ibu Arovah Windiani  selaku dewan kehormatan daerah DKI Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai narasumber.

Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan mahasiswa dengan antusias yang cukup tinggi karena melibatkan FORMAHII, “Kita ada dari Sabang sampai Merauke. Padang, Bengkulu, Bangka Belitung, Aceh, Papua juga ada disini sekarang”, Ucap Rafli selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa (HMP) HKI.

Tujuan diadakan seminar nasional ini adalah untuk mengedukasi mahasiswa bahwasannya hukum islam memiliki esensi yang cukup luas dan tidak terbatas pada pembahasan tertentu saja, tidak hanya  membahas perkawinan tetapi juga berkonsentrasi pada hukum islam lainnya. Diantaranya UU 74 tentang pernikahan, kemudian kompilasi hukum Islam yang menjelaskan tentang pernikahan, wasiat, hibah, dan pembagian harta warisan. Selain itu juga terdapat UU baru yang membahas tentang ekonomi syariah/Islam, UU yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum ibadah haji, dan UU tentang wakaf. Semua itu berkaitan dengan hukum islam, dan diakomodir dalam perundang-undangan Nasional.

“Tentu ini menjadi suatu bahasan yang cukup penting di dalam hukum keluarga islam, bukan berarti bahasan di dalam hukum keluarga Islam hanya terkait dengan perkawinan, perceraian dan sebagainya, tapi lebih dari itu”, Ungkap Bapak Usman Alfarisi selaku Kepala Program Studi (KAPRODI) HKI.

Mengutip dari penjelasan yang disampaikan oleh ibu Arovah Windiani tentang tantangan utama bagi generasi muda dalam menjaga eksistensi hukum perundang-undangan hukum Islam di Indonesia, “Ibda’ Binafsik atau mulailah dari diri sendiri, perbanyak literasi syariah dan jadikanlah Islam sebagai The Way Of Life”.

 

 

 

Reporter: SZA

Editor: VR, AR