SUKSES! HMP HKI FAI UMJ MENYELENGGARAKAN SEMINAR NASIONAL UNTUK PERTAMA KALINYA DI UMJ
Dok. supermedia
Cirendeu, Supermedia – Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI)
Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) bekerja sama
dengan Forum Organisasi Mahasiswa Hukum Islam Indonesia (FORMAHII) telah menyelenggarakan
seminar nasional di Auditorium Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) UMJ Pada hari
Sabtu (03/06/2023). Dengan mengangkat tema “Eksistensi Hukum Islam dalam
Perundang-Undangan Nasional”. Acara tersebut melibatkan ibu Arovah
Windiani selaku dewan kehormatan daerah
DKI Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai narasumber.
Acara ini dihadiri oleh berbagai kalangan
mahasiswa dengan antusias yang cukup tinggi karena melibatkan FORMAHII, “Kita
ada dari Sabang sampai Merauke. Padang, Bengkulu, Bangka Belitung, Aceh, Papua
juga ada disini sekarang”, Ucap Rafli selaku Ketua Umum Himpunan
Mahasiswa (HMP) HKI.
Tujuan diadakan seminar nasional ini adalah
untuk mengedukasi mahasiswa bahwasannya hukum islam memiliki esensi yang cukup
luas dan tidak terbatas pada pembahasan tertentu saja, tidak hanya membahas perkawinan tetapi juga berkonsentrasi
pada hukum islam lainnya. Diantaranya UU 74 tentang pernikahan, kemudian
kompilasi hukum Islam yang menjelaskan tentang pernikahan, wasiat, hibah, dan
pembagian harta warisan. Selain itu juga terdapat UU baru yang membahas tentang
ekonomi syariah/Islam, UU yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum ibadah haji,
dan UU tentang wakaf. Semua itu berkaitan dengan hukum islam, dan diakomodir
dalam perundang-undangan Nasional.
“Tentu ini menjadi suatu bahasan yang cukup
penting di dalam hukum keluarga islam, bukan berarti bahasan di dalam hukum
keluarga Islam hanya terkait dengan perkawinan, perceraian dan sebagainya, tapi
lebih dari itu”, Ungkap Bapak Usman Alfarisi selaku Kepala Program Studi
(KAPRODI) HKI.
Mengutip dari penjelasan yang disampaikan oleh
ibu Arovah Windiani tentang tantangan utama bagi generasi muda dalam menjaga
eksistensi hukum perundang-undangan hukum Islam di Indonesia, “Ibda’
Binafsik atau mulailah dari diri sendiri, perbanyak literasi syariah dan
jadikanlah Islam sebagai The Way Of Life”.
Reporter: SZA
Editor: VR, AR