SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

UMJ Memberikan Klarifikasi Terkait Kasus Bullying yang Terjadi, Pelaku diberikan Ruang Permintaan Maaf


Dok: umj.ac.id

Cirendeu, Supermedia – Universitas Muhammdiyah Jakarta (UMJ) memberikan klarifikasi terkait kasus perundungan yang terjadi di Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) UMJ. Dalam klarifikasi tersebut pelaku dan korban telah saling memaafkan, Kamis (02/11/2023).

Setelah proses penyelidikan dimulai dari tanggal 31 Oktober 2023, pihak kampus akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun twitter resmi @umjcampus. Dalam klarifikasinya, pihak fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan III, dan Dosen Pembimbing Akademik (PA) melakukan investigasi kepada para pihak yang terlibat dalam kejadian perundungan tersebut. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku atas perbuatannya, para pelaku diberikan ruang untuk permintaan maaf terhadap korban.

“Ke-12 (Dua Belas) mahasiswa yang dilaporkan sebagai pelaku dikumpulkan, dimintai keterangan, dan diberikan ruang untuk permintaan maaf terhadap korban,” pernyataan pihak kampus dalam klarifikasinya melalui akun twitter @umjcampus.

Korban memaafkan pelaku setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. “Memanggil pelaku dan korban secara bersamaan dan diberikan ruang diskusi sehingga adanya pengakuan dari kedua belah pihak. Pihak pelaku meminta maaf disaksikan oleh fakultas dan korbanpun memaafkan,” ungkap pihak kampus dalam klarifikasinya.

Selain diberikan ruang permintaan maaf, para pelaku menandatangani surat pernyataan jaminan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Penandatanganan surat pernyataan tersebut disaksikan oleh Dekan FIK, Wakil Rektor IV, dan ketua Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ. Dalam surat pernyataan tersebut, tertulis janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan jika melanggar akan diproses sesuai dengan kode etik dan perilaku yang berlaku di UMJ.

UMJ berkomitmen untuk terus menciptakan lingungan yang aman dan kondusif. Selain itu, UMJ menghimbau jika ada kejadian yang sama pada civitas akademika, dapat melapor ke Unit Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ di nomor hotline 0812-1812-1832.

 

Penulis : ARK