UMJ Memberikan Klarifikasi Terkait Kasus Bullying yang Terjadi, Pelaku diberikan Ruang Permintaan Maaf
![]() |
Dok: umj.ac.id |
Cirendeu, Supermedia – Universitas
Muhammdiyah Jakarta (UMJ) memberikan klarifikasi terkait kasus perundungan yang
terjadi di Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) UMJ. Dalam klarifikasi tersebut
pelaku dan korban telah saling memaafkan, Kamis (02/11/2023).
Setelah proses penyelidikan dimulai dari tanggal 31 Oktober 2023, pihak kampus akhirnya memberikan klarifikasi melalui akun twitter resmi @umjcampus. Dalam klarifikasinya, pihak fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan III, dan Dosen Pembimbing Akademik (PA) melakukan investigasi kepada para pihak yang terlibat dalam kejadian perundungan tersebut. Tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelaku atas perbuatannya, para pelaku diberikan ruang untuk permintaan maaf terhadap korban.
“Ke-12 (Dua Belas) mahasiswa
yang dilaporkan sebagai pelaku dikumpulkan, dimintai keterangan, dan diberikan
ruang untuk permintaan maaf terhadap korban,” pernyataan pihak kampus dalam
klarifikasinya melalui akun twitter @umjcampus.
Korban memaafkan pelaku
setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak. “Memanggil pelaku dan
korban secara bersamaan dan diberikan ruang diskusi sehingga adanya pengakuan
dari kedua belah pihak. Pihak pelaku meminta maaf disaksikan oleh fakultas dan
korbanpun memaafkan,” ungkap pihak kampus dalam klarifikasinya.
Selain diberikan ruang
permintaan maaf, para pelaku menandatangani surat pernyataan jaminan tidak
mengulangi perbuatan yang sama. Penandatanganan surat pernyataan tersebut
disaksikan oleh Dekan FIK, Wakil Rektor IV, dan ketua Unit Layanan Kekerasan
Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ. Dalam surat pernyataan tersebut, tertulis
janji pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan jika melanggar
akan diproses sesuai dengan kode etik dan perilaku yang berlaku di UMJ.
UMJ berkomitmen untuk
terus menciptakan lingungan yang aman dan kondusif. Selain itu, UMJ menghimbau
jika ada kejadian yang sama pada civitas akademika, dapat melapor ke Unit
Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan (ULKSP) UMJ di nomor hotline
0812-1812-1832.
Penulis : ARK