Mempertanyakan Sinergitas KPU dan Bawaslu UMJ, Siapa yang Paling Mengerti Aturan?
Cirendeu, Supermedia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) UMJ tidak sejalan dalam memutuskan hasil Pemilihan Umum Raya (Pemira) UMJ 2024. Ilustrasi: Tim Supermedia
KPU UMJ mengeluarkan surat ketetapan tentang diskualifikasi salah satu pasangan calon pada Pemira UMJ 2024. Surat ini dikeluarkan pada Selasa, (02/04/2024).
Berdasarkan surat ketetapan yang dikeluarkan, KPU UMJ memutuskan mendiskualifikasi paslon no. urut 02, Wildan-Toro. Keputuasan ini dibuat berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan terkait adanya kecurangan dan secara sah melanggar Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 29 Ayat (03) huruf a Peraturan KPU UMJ nomor 01 tahun 2024 tentang Pemilihan Umum Raya UMJ.
Sedangkan sehari sebelum KPU mengeluarkan surat ketetapan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon no. urut 01.
Gugatan yang diajukan berupa bukti-bukti kecurangan ini ditolak oleh Bawaslu berdasarkan beberapa pertimbangan diantaranya Bawaslu menganggap pelapor tidak memiliki bukti yang cukup kuat dan isi pelaporannya berupa tuduhan sepihak.
Penulis: ARK