Membaca Ulang G30S/PKI dari Sudut Pandang Sejarah dan Politik Islam
Rabu, 30 September 2026
Oleh: Moch Nur Alfian
Mahasiswa FAI UMJ
Mahasiswa FAI UMJ
![]() |
| Pict By Pinterest |
Sejarah
perjalanan bangsa Indonesia kerap diwarnai oleh lembaran-lembaran hitam yang
menyisakan duka mendalam, salah satunya adalah peristiwa Gerakan 30 September
atau yang dikenal luas sebagai G30S/PKI. Peristiwa berdarah pada dini hari 1
Oktober 1965 ini berujung pada penculikan dan pembunuhan para perwira tinggi
militer, serta mengubah total peta politik nasional. Kendati demikian, membaca
sejarah tidak cukup hanya dengan melihat permukaannya saja. Di balik narasi
tunggal yang selama ini mapan, selalu ada ruang bagi kita sebagai mahasiswa
untuk berpikir kritis, menimbang berbagai sudut pandang, serta menarik hikmah
moral dan keagamaan dari sebuah tragedi bangsa.
Jika ditinjau dari kedaulatan negara dan hukum positif, tindakan penculikan para jenderal serta upaya penggulingan kekuasaan yang sah jelas merupakan pelanggaran hukum yang berat. Namun, jika kita melihat dari kacamata sosiologis dan historis, muncul pertanyaan kritis: apakah Partai Komunis Indonesia (PKI) saat itu murni hanya mementingkan ambisi golongan elitnya, ataukah ada narasi pembelaan terhadap ketimpangan sosial dan nasib kaum kecil yang sedang merekaperjuangkan?
Untuk memahami hal ini, kita perlu menengok kembali akar ideologi yang diusung oleh PKI, yakni Marxisme-Leninisme. Secara konseptual, Marxisme-Leninisme merupakan gabungan gagasan Marxisme klasik dan penyesuaian praktis oleh Vladimir Lenin yang berfokus pada cita-cita masyarakat tanpa kelas. Ideologi ini memiliki tiga pokok gagasan utama: pertama, penghapusan perbedaan antara pemilik modal (borjuis) dan kaum buruh (proletar) demi terciptanya kesetaraan penuh; kedua, kepemilikan kolektif di mana alat-alat produksi seperti pabrik, tanah, dan tambang dikuasai oleh negara atau publik, bukan individu; dan ketiga, prinsip distribusi di mana setiap orang bekerja sesuai kemampuannya dan menerima hasil sesuai kebutuhan yang adil.
Dari gagasan dasarnya, teori-teori sosial tersebut sebenarnya lahir sebagai kritik terhadap eksploitasi kapitalisme, bukan semata-mata ajaran tentang kekafiran atau anti-Tuhan seperti stigma yang sering beredar di masyarakat awam. Bahkan, pada masa kejayaannya, basis massa PKI juga merangkul berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kalangan santri atau pemuka agama yang percaya kepada Tuhan. Meskipun demikian, kesalahan fatal PKI terletak pada jalan pintas politik yang mereka tempuh: mencoba menggulingkan pemerintahan yang sah dengan melibatkan unsur militer di bawah pimpinan Letkol Untung. Tindakan kudeta bersenjata inilah yang kemudian memicu malapetaka nasional dan berujung pada terbitnya TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 yang menyatakan pembubaran total terhadap PKI.
Apabila direfleksikan dari sudut pandang ajaran Islam, upaya kudeta atau pemberontakan terhadap pemerintahan yang sah memiliki hukum yang sangat tegas. Dalam literatur fiqh siyasah (politik Islam), tindakan melawan penguasa atau makar dikenal sebagai khurûj oleh kelompok bughât (pemberontak). Mayoritas ulama melarang keras tindakan ini karena dikhawatirkan akan memicu kerusakan yang jauh lebih besar dan pertumpahan darah umat Islam. Larangan ini merujuk pada firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa' ayat 59 yang memerintahkan umat Islam untuk taat kepada Allah, Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara mereka. Selain itu, terdapat banyak hadis sahih—salah satunya riwayat dari Imam Muslim—yang mewajibkan umat Islam untuk mendengar dan taat kepada pemimpin dalam keadaan suka maupun benci, selama pemimpin tersebut tidak memerintahkan kemaksiatan. Pengecualian mutlak baru diberikan oleh sebagian ulama jika pemimpin terbukti melakukan kekafiran yang nyata (kufrun bawâḥ) berdasarkan dalil yang qath'i, itupun dengan syarat mutlak bahwa umat Islam memiliki kekuatan yang mampu menggantikannya tanpa memicu perang saudara atau malapetaka yang lebih masif bagi keselamatan rakyat.
Pada akhirnya, belajar dari tragedi G30S/PKI menyadarkan kita bahwa kekuasaan tidak boleh direbut dengan cara-cara destruktif yang merusak persatuan bangsa dan menumpahkan darah sesama. Sebagai generasi muda dan akademisi, sudah sepatutnya kita merawat ketajaman berpikir kritis dalam membaca sejarah, sekaligus menjunjung tinggi etika, hukum, serta kedamaian dalam merumuskan setiap perubahan sosial di bumi pertiwi.
