SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Ingin Menangkan Salah Satu Paslon, Ketua KPU FAI UMJ Terbitkan Berita Acara Sepihak

Berita Acara KPU FAI UMJ


Cirendeu, SupermediaKetua Umum Komisi Pemiliha Umum (KPU) FAI UMJ yang baru terpilih, Ismaabro memutuskan dengan sepihak Pasangan No. Urut 01 (Farhan-Alif) menjadi Gubernur BEM FAI UMJ untuk periode 2020-2021 secara Aklamasi dengan menerbitkan Berita Acara pada halaman Instagram KPU FAI UMJ dengan caption "Berita Acara Hasil Keputusan KPU, Sabtu 21 November 2020".

KPU FAI UMJ menetapkan secara sepihak dengan mendiskualifikasi pasangan No. Urut 2 (Syauqi-Rahma) yang teridentifikasi terkait kecurangan IPK.

Ahmad Syauqi, Calon Gubernur Pasangan No. Urut 2 menilai langkah yang diambil KPU FAI UMJ merupakan langkah yang tidak baik dan tidak mencerminkan Independensi penyelenggara Pemilu. Karena, apa yang ditetapkan oleh mereka adalah suatu pembohongan publik.

"Saya berani untuk di cek IPK saya, silahkan saja. Data yang dihadirkan oleh KPU adalah data yang tidak valid," tegas Syauqi saat dimintai keterangan, Senin, (23/11/2020).

Lebih lanjut, Rizman, Anggota KPU FAI UMJ mengatakan keputusan yang diambil oleh Ismaabro adalah keputusan otoriter dan keputusan sepihak tanpa adanya musyawarah oleh seluruh anggota KPU.

Ismaabro telah menyelewengkan kekuasaannya sebagai ketua KPU dengan menetapkan pasangan nomor urut 2 menjadi gubernur BEM FAI UMJ Tanpa pertimbangan yang jelas. "Saya rasa itu langkah yang salah dan tidak sesuai dengan konstitusi. Ia tidak melibatkan dan memusyawarahkan kepada seluruh anggota KPU dalam proses penetapan keputusan tersebut." Tambah Rizman.



Reporter : RD