SUARA PERUBAHAN: Kreatif, Inovatif, Religius

Pers Kampus di Tengah Ketidakpastian Hukum

Oleh Arrizal Fathurohman Nursalim

Dok. Pixabay

UU Pers memang tidak memberikan kepastian perlindungan terhadap LPM. Dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, perlindungan yang disebutkan hanyalah diperuntukkan bagi perusahaan pers. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat 2 UU Pers, perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Merujuk pada bunyi pasal tersebut, timbul pertanyaan: apa saja yang dapat dikategorikan sebagai badan hukum? Berdasarkan hukum positif di Indonesia, yang dikategorikan sebagai badan hukum adalah yayasan, koperasi, dan perusahaan. Hal ini diperjelas dalam surat edaran Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers. Kedudukan LPM yang hanya sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) tentunya mempersulit mereka dalam memperoleh status badan hukum. Apalagi, mayoritas LPM masih bergantung pada pendanaan kampus. Termasuk LPM Pro Justitia Fakultas Hukum Unsoed, tempat saya beraktivitas semasa mahasiswa, yang pemasukan utamanya bersumber dari dana dekanat fakultas. Kondisi demikianlah yang membuat posisi LPM menjadi begitu rentan.

Kesulitan ini bukan hanya meliputi LPM. Organisasi pers yang belum berbadan hukum juga mengalami ketidakjelasan perlindungan hukum. Misalnya Serat.id, yang baru mengalami kasus kriminalisasi terkait pelaporan kasus plagiasi yang dilakukan oleh rektor Universitas Negeri Semarang.

Terkait kasus BPPM Balairung, kelemahan juga nampak dalam perlindungan terhadap awak media pers mahasiswa. Dalam UU Pers, pengertian wartawan adalah seorang yang melakukan kegiatan jurnalistik secara teratur. Diperjelas lagi dalam pasal 8 UU tersebut bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum yang mencakup jaminan perlindungan pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun istilah “teratur” yang digunakan ternyata mengesampingkan jenis-jenis kerja jurnalistik tertentu. Pelaku jurnalisme warga, misalnya, seolah tidak pantas mendapat perlindungan setingkat dengan “wartawan profesional”. Begitu pula wartawan pers mahasiswa yang notabene masih menjalani pendidikan di kampus, dan tentunya kesulitan melakukan kerja jurnalisme secara teratur.

Dalam artikel berjudul “Profesional, Abal-Abal, dan Hoaks” yang diterbitkan dalam Jurnal Dewan Pers Edisi 14 pada Juli 2017, LPM dan organisasi kewargaan semacam Serat.id berada dalam kuadran kedua sebagai lembaga yang tidak terverifikasi dalam dewan pers, namun pemberitaannya sesuai dengan standar dan kode etik jurnalistik. Mereka perlu mendapatkan perlindungan hukum dari dewan pers berupa mediasi dengan pihak yang dirugikan atau pelapor.

Namun, dalam banyak kasus seperti LPM Poros dan kriminalisasi wartawan Serat.id, pihak pelapor langsung membawa kasus ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Mungkin, kekuatan dewan pers dalam melakukan mediasi tidak dianggap karena kekuatan hukumnya yang tidak mengikat dan tidak diatur dalam UU Pers.

Urgensi Melindungi Pers Mahasiswa

Hingga saat ini, LPM kerap kali hanya mengacu kepada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menunaikan kerja-kerja jurnalistik. Kondisi demikian membuat pers mahasiswa menjadi begitu rentan. Walaupun ada UU Keterbukaan Informasi Publik, dalam pengalaman penulis, seringkali narasumber seperti birokrat kampus tetap enggan memberikan informasi. Bahkan tak jarang niat baik tersebut dibalikkan dengan intimidasi, seperti ancaman pengurangan dana kemahasiswaan atau pengusiran dengan tidak patut dari ruangan.

UU ITE, yang diharapkan menjadi payung hukum bagi pers mahasiswa dalam mewujudkan kebebasan berekspresi, justru menjadi bahaya baru. UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3, kerap menjadi dasar pembungkaman dengan dalih pencemaran nama baik.

Angin segar sempat datang ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan pengujian Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan putusan hukum PN Tangerang terhadap kasus Prita Mulyasari. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa terdapat pengecualian atas pasal 27 ayat 3 jika tindakan tersebut dimaksudkan untuk membela kepentingan umum atau membela diri. Misalnya, jika seseorang melakukan kritik terhadap pejabat berwenang atas kebijakan yang ternyata merugikan masyarakat.

Namun faktanya, dalam berbagai kasus yang terjadi pada LPM, pihak pelapor enggan menggunakan penyelesaian sebagaimana yang ada dalam UU Pers. Mereka beralasan bahwa pers mahasiswa belum berbadan hukum dan terverifikasi di Dewan Pers, serta wartawannya belum terakreditasi sebagai wartawan profesional.

Saat ini, hukum yang ada seolah menunjuk pers “usaha” sebagai satu-satunya jenis jurnalisme yang paling valid. Seperti dikatakan oleh Daniel Dhakidae (1991), hal ini menunjukkan pergeseran orientasi pers yang semulanya partisan dan mengabdi pada ideologi politik, menjadi pers yang berorientasi kepada pasar dan akumulasi kapital.

Padahal, kerja-kerja jurnalisme tidak mesti dilakukan untuk akumulasi keuntungan. Praktik-praktik pers mahasiswa, dan praktik-praktik jurnalisme kewargaan lainnya, dapat mengisi peran penting dalam menopang tonggak-tonggak demokrasi: kebebasan pendapat dan informasi. Kerja jurnalistik macam ini, yang umumnya dimotori oleh kesadaran identitas, juga mengisi ruang yang berbeda dari jurnalisme komersial. Seharusnya pers mahasiswa, dan juga segala bentuk pers kewargaan lain, untuk memperoleh tingkat perlindungan yang layak, setidaknya sama dengan pers “industri”.

Seperti dikatakan Prima Gumilang, salah satu wartawan CNN Indonesia, dalam wawancara dengan Didaktika UNJ, pers mahasiswa paling tahu kondisi kampusnya: kebobrokan dan seluk beluknya. Maka sebagai pers kampus, mereka wajib menginformasikannya untuk kebaikan kampus itu sendiri. Kesadaran menulis dan menyampaikan informasi ini tidak perlu–dan tidak bisa–menunggu wartawan profesional datang.

*Sebelumnya dimuat di remotivi.or.id, dengan lisensi CC BY-NC 4.0.